MULAI 1 FEBRUARI 2022, HARGA MINYAK GORENG TURUN JADI RP11.500

Jumat, 28 Januari 2022

JHN-Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada 27 Januari 2022.

Kebijakan tersebut dibuat untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng di tengah masyarakat dengan harga terjangkau.

Dengan kebijakan DMO dan DPO di atas, akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:

1. Minyak Goreng Curah Rp11.500/liter
2. Minyak Goreng Kemasan Sederhana Rp13.500/liter
3. Minyak Goreng Kemasan premium Rp14.000/liter

Kebijakan HET di atas akan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022.

Selama masa transisi mulai 27 Januari sampai 1 Februari 2022 kebijakan harga minyak goreng 1 harga Rp14.000 tetap berlaku. Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian harga.

Selain itu Kementerian Perdagangan menginstruksikan kepada produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok ditingkatkan pedagang dan pengecer.

Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak tidak tidak melakukan panic buying karena Kementerian Perdagangan menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.

Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum dan mengambil tindakan tegas bagi para pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar kebijakan diatas.

Itulah kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng turun dengan HTE, dan menjamin ketersediaan stok dengan harga terjangkau. *JHN_PSF*

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait