JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Semarang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan serta memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Semarang, Kamis (4/6/2026). Menurutnya, kesamaan data menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan tata ruang yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi sektor investasi.
“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling mengganggu. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih ditemukan perbedaan data terkait Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dalam sejumlah kasus, satu bidang lahan dapat tercatat sebagai sawah dalam satu basis data, namun memiliki status berbeda dalam data lainnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, proses perencanaan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga pemberian izin investasi dapat menghadapi berbagai hambatan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus menyelaraskan data lahan sawah yang selama ini digunakan oleh berbagai instansi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga menerima pemaparan teknis dari Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal Tata Ruang dan Lampri mengenai strategi penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, serta integrasinya ke dalam instrumen tata ruang daerah.
Ossy menegaskan bahwa pemerintah menargetkan terbentuknya satu basis data lahan sawah nasional yang dapat digunakan secara bersama oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten. Yang digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Luthfi menyambut positif langkah Kementerian ATR/BPN tersebut. Menurutnya, kejelasan data mengenai luas LBS dan LP2B menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan investasi daerah.
Ia menilai investor membutuhkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan serta kawasan yang harus dilindungi. Karena itu, penyelesaian persoalan data dan tata ruang menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah berharap sinkronisasi data ini menjadi langkah awal menuju sistem perlindungan lahan pertanian yang lebih akurat, terintegrasi, dan mampu mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan. (*)