JEJAK HUKUM NUSANTARA.Com, Maluku– Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Maluku mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia segera menerbitkan Penetapan Kerugian Negara (PKN) Investigatif terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar pada proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Nafar (Lingkar Wokam), Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurut LAKRI, dokumen tersebut sangat penting untuk mempercepat proses penegakan hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Ketua DPP LAKRI Maluku, Hasan Ilihelu, mengatakan publik terus menunggu kepastian hukum atas perkara yang telah memasuki tahap penyidikan namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berupa penetapan tersangka.
Menurut Hasan, sejak November 2025, setelah Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku, penanganan perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Dalam proses itu, kata dia, sedikitnya 45 orang saksi telah diperiksa, termasuk Timotius Kaidel yang menurutnya telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali.
Namun demikian, lanjut Hasan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Menurut informasi yang diperoleh LAKRI, hal itu karena PKN Investigatif dari BPK belum diterbitkan.
“Karena itu kami mendesak BPK agar segera menerbitkan PKN Investigatif sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak berlarut-larut. Masyarakat Aru berhak memperoleh kepastian hukum,” tegas Hasan.
Hasan juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, tetap bekerja secara profesional, objektif, dan terbuka dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten terhadap setiap perkara dugaan korupsi tanpa membedakan siapa pun pihak yang diperiksa.
“Saya kira Kajati Maluku harus lebih transparan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Hasan.
Ia kemudian membandingkan penanganan perkara tersebut dengan perkara dugaan korupsi lain yang menurutnya memiliki nilai kerugian negara lebih kecil namun telah berujung pada penetapan tersangka.
“Kasus dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar bisa dilakukan penetapan tersangka, sementara perkara dugaan kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
LAKRI Maluku menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar seluruh tahapan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Organisasi itu berharap BPK segera menyelesaikan PKN Investigatif, sehingga Kejati Maluku dapat mengambil langkah hukum berikutnya berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan ketentuan hukum yang berlaku.
LAKRI juga mengajak masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(JHN-one).