JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM – Dugaan penyimpangan pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Kakas Barat, kini tidak hanya menjadi sorotan publik semata, tetapi juga dinilai sebagai ujian nyata bagi efektivitas program “Jaga Desa” yang digagas oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Program yang selama ini digaungkan sebagai upaya preventif untuk mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, kini dituntut membuktikan perannya di lapangan. Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Minahasa tidak tinggal diam.
Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, menyebut bahwa kasus di Bukit Tinggi merupakan momentum penting untuk menguji apakah program “Jaga Desa” benar-benar berjalan efektif atau hanya sebatas sosialisasi tanpa pengawasan konkret.
“Ini ujian nyata. Jangan sampai ‘Jaga Desa’ hanya menjadi slogan. Ketika ada laporan masyarakat dan indikasi ketidaksesuaian di lapangan, kejaksaan harus hadir, melakukan monitoring, bahkan jika perlu masuk ke tahap penindakan,” tegas Lahengko.
Menurutnya, pola penganggaran berulang pada proyek Jalan Usaha Tani tahun 2023 dan 2024 yang menyerap lebih dari Rp200 juta dari Dana Desa, harus menjadi perhatian serius. Terlebih, kondisi fisik pekerjaan di lapangan dinilai belum mencerminkan nilai anggaran yang telah dikucurkan.
LAKRI menilai, dalam kerangka program “Jaga Desa”, kejaksaan memiliki ruang untuk melakukan pendampingan sekaligus pengawasan. Namun ketika muncul dugaan penyimpangan, fungsi tersebut harus ditingkatkan menjadi langkah klarifikasi dan investigasi.
“Kalau sejak awal ada pengawalan, seharusnya potensi masalah bisa dicegah. Tapi kalau sekarang sudah muncul dugaan, maka jangan ragu untuk membuka semuanya secara terang,” ujar Lahengko.
Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan sejauh mana implementasi program tersebut di tingkat desa. Warga menilai, jika pengawasan berjalan optimal, maka proyek-proyek yang dibiayai Dana Desa semestinya memiliki kualitas yang baik dan transparan.
“Kalau memang ada program pengawasan seperti itu, kami berharap benar-benar dirasakan di desa. Jangan sampai masalah baru muncul setelah proyek selesai,” ungkap salah satu warga Bukit Tinggi.
Selain mendesak Kejaksaan, LAKRI juga meminta Inspektorat Kabupaten Minahasa untuk bersinergi dalam melakukan audit investigatif. Kolaborasi antara pengawasan internal dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Minahasa terkait desakan LAKRI maupun langkah konkret dalam kerangka program “Jaga Desa” di Desa Bukit Tinggi.
Sementara itu, Pemerintah Desa Bukit Tinggi juga belum memberikan klarifikasi atas berbagai sorotan yang berkembang.
Kasus ini kini menjadi cermin bagi implementasi pengawasan Dana Desa di daerah. Jika “Jaga Desa” mampu menjawab tantangan ini dengan tindakan nyata, maka kepercayaan publik dapat dipulihkan. Namun jika tidak, program tersebut berisiko dipandang sekadar formalitas di tengah persoalan nyata di lapangan. (red)