Dinas Pendidikan Maluku Tegaskan Fakir Suleman Tetap Bertugas di SMA Negeri 7 Buru Sesuai SK Gubernur

Senin, 27 Juli 2026

JEJAK HUKUM NUSANTARA.Com, Maluku – Dinas Pendidikan Provinsi Maluku menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Fakir Suleman saat ini resmi melaksanakan tugas di SMA Negeri 7 Buru, Kabupaten Buru, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku mengenai penempatan serta sanksi disiplin yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Jefris Berhitu, sebagai klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang mengenai status penugasan Fakir Suleman.

Menurut Jefris, keputusan gubernur merupakan dasar hukum yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak.

Karena itu, Fakir Suleman telah kembali menjalankan tugas sebagai pelaksana di SMA Negeri 7 Buru, Namlea, sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.

“Keputusan gubernur sudah jelas menempatkan beliau di SMA Negeri 7 Buru. Saat ini yang bersangkutan juga sudah beraktivitas di sana,” kata Jefris kepada wartawan.

Meski demikian, Jefris mengungkapkan bahwa sebelum kembali ke sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sempat mempertahankan Fakir Suleman di lingkungan Bidang GTK, kemudian di bina, karena pertimbangan kebutuhan pelayanan publik, khususnya dalam penanganan administrasi sertifikasi guru.

Ia menjelaskan, sejak dikenai sanksi disiplin kepegawaian pada Agustus lalu, status jabatan dan lokasi penugasan Fakir Suleman memang mengalami perubahan. Namun, di tengah proses tersebut, kemampuan dan pengalaman yang dimiliki Fakir dinilai masih sangat dibutuhkan oleh Dinas Pendidikan.

Menurut Jefris, Fakir merupakan salah satu aparatur yang memiliki pemahaman mendalam terhadap sistem sertifikasi guru, pengelolaan data pendidikan, serta berbagai aplikasi yang digunakan dalam pelayanan guru di Provinsi Maluku.

Karena kompetensi tersebut, Dinas Pendidikan sempat meminta agar Fakir tetap membantu pelayanan di Bidang GTK sebelum akhirnya kembali menjalankan penugasan sesuai SK Gubernur.

“Kami sempat menahan dia di dinas karena kebutuhan pelayanan. Banyak guru datang berkonsultasi terkait sertifikasi. Beliau memiliki kemampuan menganalisis persoalan tersebut dan memberikan solusi sehingga guru-guru bisa memperoleh validasi sertifikasi dan tunjangan profesinya dapat dicairkan,” ujar Jefris.

Kepada Media ini Ia menjelaskan bahwa pelayanan Bidang GTK bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan menyangkut hak-hak ribuan guru di Maluku, terutama berkaitan dengan proses validasi data, sertifikasi guru, hingga pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dalam praktiknya, kata Jefris, berbagai persoalan yang dihadapi guru sering kali membutuhkan analisis teknis yang tidak sederhana. Mulai dari ketidaksesuaian data, kekurangan jam mengajar, hingga kendala dalam sistem aplikasi nasional yang berdampak pada tertundanya pencairan tunjangan profesi.

Pada kondisi tersebut, Fakir Suleman disebut memiliki kemampuan melakukan analisis terhadap akar persoalan serta memberikan solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menangani konsultasi sertifikasi, Fakir juga diketahui aktif mendampingi berbagai kegiatan coaching clinic yang secara rutin dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku bersama guru-guru SMA, SMK, dan SLB dari berbagai kabupaten dan kota.

Melalui kegiatan tersebut, para guru memperoleh pendampingan langsung mengenai tata kelola data pendidikan, mekanisme sertifikasi, pemanfaatan aplikasi pendidikan, hingga penyelesaian berbagai kendala administrasi yang berkaitan dengan profesi guru.

“Beliau punya peran penting dalam coaching clinic. Guru-guru bisa berkonsultasi langsung dan mendapatkan solusi atas persoalan yang dihadapi,” ungkap Jefris.

Tidak hanya itu, Jefris juga mengungkapkan bahwa Fakir memiliki kontribusi yang cukup besar dalam proses penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta pemetaan kebutuhan guru di Provinsi Maluku.

Menurutnya, penyusunan kebutuhan guru tidak bisa dilakukan secara sederhana, tetapi harus berdasarkan analisis terhadap jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, ketentuan beban kerja guru, hingga distribusi tenaga pendidik pada masing-masing sekolah.

Karena memahami regulasi dan sistem aplikasi pendidikan secara menyeluruh, Fakir dinilai mampu memberikan masukan yang membantu Dinas Pendidikan dalam menyusun peta kebutuhan guru secara objektif.

“Beliau sangat memahami aturan dan aplikasi. Dalam proses analisis kebutuhan guru, perannya sangat besar karena kita harus memotret kebutuhan riil di sekolah agar pemerataan guru bisa dilakukan dengan benar,” jelasnya.

Meski mengakui besarnya kontribusi Fakir Suleman terhadap pelayanan Bidang GTK, Jefris menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tetap menghormati keputusan Gubernur Maluku sebagai dasar hukum dalam penempatan pegawai.

Karena itu, Fakir Suleman saat ini tetap menjalankan tugas di SMA Negeri 7 Buru sambil menunggu proses administrasi lebih lanjut apabila nantinya terdapat kebijakan baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap menghormati keputusan gubernur. Penempatannya di SMA Negeri 7 Buru dan itu harus dijalankan. Namun kebutuhan dinas terhadap kemampuan beliau juga sangat besar karena menyangkut pelayanan kepada banyak guru,” tegasnya.

Di sisi lain, Jefris mengakui Bidang GTK masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, khususnya tenaga teknis yang menguasai bidang pelayanan sertifikasi dan analisis data pendidikan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini hanya terdapat satu pegawai yang sekaligus mengemban tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga waktu dan konsentrasinya terbagi antara urusan administrasi keuangan dan pelayanan teknis kepada guru.

Kondisi tersebut menyebabkan pelayanan konsultasi terkadang membutuhkan waktu lebih lama, terutama ketika terjadi peningkatan jumlah guru yang datang untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi maupun validasi data.

Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku berharap pelayanan kepada guru tetap menjadi prioritas agar hak-hak mereka tidak terganggu.

“Guru harus mendapatkan pelayanan yang baik. Kesejahteraan mereka melalui tunjangan profesi harus tetap terjamin sehingga mereka juga dapat melaksanakan tugas pendidikan dengan maksimal. Itu yang menjadi perhatian utama kami,” tutup Jefris.(JHN).

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait