Pasca Kebakaran, Pemkot Manado Larang Keras Pengecer BBM Ilegal di Pinggir Jalan

Sabtu, 28 Maret 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM — Aroma bahaya masih terasa setelah insiden kebakaran yang melanda sebuah lokasi pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan IV, pada Sabtu, 21 Maret 2026. Peristiwa yang terjadi di depan kawasan BMW Satu itu menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Manado untuk bertindak tegas.

Melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2026, Sekretariat Daerah Kota Manado mengeluarkan pemberitahuan penting kepada seluruh camat se-Kota Manado. Isi surat tersebut menegaskan satu hal: praktik penjualan BBM ilegal, termasuk kios Pertamini tanpa izin, tidak lagi bisa ditoleransi.

Dalam dokumen itu disebutkan, aktivitas pengecer BBM di rumah maupun di pinggir jalan dinilai melanggar sejumlah regulasi nasional dan daerah. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang secara tegas melarang penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Manado juga menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, tepi jalan, hingga ruang terbuka hijau untuk kegiatan usaha dinyatakan terlarang.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat yang kini menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat.

Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Kebakaran di Malalayang menjadi bukti nyata bahwa aktivitas pengecer BBM ilegal menyimpan risiko besar. Selain berpotensi memicu kebakaran, praktik ini juga membuka peluang terjadinya ledakan yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar.

Pemerintah pun bergerak cepat. Para camat dan lurah diminta segera melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap seluruh aktivitas pengecer BBM di wilayah masing-masing. Tak hanya mendata, mereka juga diwajibkan melaporkan temuan tersebut kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Instruksi ini menunjukkan keseriusan Pemkot Manado dalam menertibkan praktik usaha yang selama ini kerap dianggap “biasa” oleh sebagian masyarakat. Padahal, di balik kemudahan akses BBM eceran, tersembunyi ancaman keselamatan yang tidak bisa diabaikan.

Di sisi lain, kebijakan ini diprediksi akan menimbulkan dinamika di lapangan. Banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari usaha Pertamini atau penjualan BBM eceran. Namun pemerintah menegaskan bahwa keselamatan publik harus menjadi prioritas utama.

Situasi ini menjadi titik balik: antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewajiban menjaga keselamatan serta ketertiban umum. Pemkot Manado kini berada di garis depan untuk menyeimbangkan keduanya.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak lagi menganggap remeh praktik penjualan BBM ilegal. Sebab, satu percikan kecil saja bisa berubah menjadi bencana besar.

Peristiwa di Malalayang bukan sekadar insiden. Ia adalah peringatan keras bahwa kelalaian dan pelanggaran aturan bisa berujung pada tragedi. Kini, bola ada di tangan pemerintah dan masyarakat—apakah akan patuh pada aturan, atau kembali mempertaruhkan keselamatan demi keuntungan sesaat. (*)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait