Rp11,3 Miliar Kerugian Negara dalam Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar, LAKRI Maluku: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih, Kapan Bupati Kepulauan Aru Jadi Tersangka?

Selasa, 4 Agustus 2026

Jejak Hukum Nusantara.com, Maluku – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Nafar, Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel kembali menjadi sorotan tajam.

Dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp11,3 miliar, proses penegakan hukum dinilai publik berjalan lamban dan belum memberikan kepastian terhadap pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Rabu, 04/08/2026.

Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku menilai aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen yang sama dalam menangani setiap perkara korupsi tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diduga terlibat.

“Kerugian negara Rp11,3 Milliar itu bukan uang sedikit, apalagi kebiasaan korupsi, riwayat buruk ini harus di kawal secara ekstra ketat,” tandas Salakory

Wakil Ketua Investigator DPP LAKRI Maluku, Ricky Salakory, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, tetap memfokuskan perhatian terhadap penanganan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Tunguwatu–Nafar hingga tuntas.

“Bupati Aru Timotius Kaidel sudah waktunya di tetapkan sebagai tersangka, ini masalah kerugian negara, apalagi Korupsi” ujarnya.

Menurut Ricky, masyarakat menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut tidak berhenti pada proses penyelidikan ataupun pemeriksaan semata, melainkan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Kajati Maluku lebih profesional dan giat lagi dalam menangani dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Apalagi penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat sesuai ketentuan hukum, maka proses hukum harus dilanjutkan secara tegas terhadap siapa pun yang bertanggung jawab,” tegas Ricky Salakory.

LAKRI Maluku menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pengungkapan adanya kerugian negara.

Yang lebih penting, menurut lembaga tersebut, adalah memastikan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang oleh penyidik dinilai memenuhi unsur hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Besarnya nilai kerugian negara dalam proyek tersebut, menurut LAKRI, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Bupati Aru jangan di berikan angin segar, korupsi adalah penyakit pejabat yang harus di berantas hingga tuntas,”kata Salakory.

Semakin lama proses penanganan berlangsung tanpa kepastian, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

LAKRI juga mengingatkan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama aparat penegak hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang menduduki jabatan tertentu.

“Masih banyak para pelaku koruptor lagi menari-nari dan bersenang-senang di Maluku, Kajati Maluku harus tuntaskan masalah ini,”tegas wakil ketua

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila berdasarkan proses penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Karena itu, LAKRI Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku mempercepat proses penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut organisasi itu, publik berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan, termasuk mengenai pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menilai telah terpenuhi syarat hukum untuk penetapan tersangka.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara proyek Jalan Tunguwatu–Nafar maupun mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

Demikian pula belum ada tanggapan dari Bupati Kepulauan Aru terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan DPP LAKRI Maluku.(JHN).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait