OTT KPK di Tiga Daerah, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Turut Diamankan Bersama 20 Orang

Kamis, 30 Juli 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 21 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari total 21 orang yang diamankan, lima orang ditangkap di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Kabupaten Purworejo.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi memastikan bahwa Anom Widiyantoro termasuk dalam pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana maupun barang bukti yang diperoleh dalam OTT tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 12 orang di Gedung Merah Putih KPK. Lima orang yang diamankan di Jakarta telah berada di kantor KPK, sementara enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Purworejo dijadwalkan tiba pada Rabu siang hingga sore untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang.

Operasi ini menjadi OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Langkah tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara maupun pihak-pihak lain yang diduga terkait.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan alat bukti, serta memutuskan apakah pihak-pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Publik kini menanti penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, dugaan tindak pidana yang disangkakan, serta identitas lengkap para pihak yang terlibat dalam OTT tersebut. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan. (*/rizky)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait