JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam upaya pengamanan dan pemulihan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum. Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung pemulihan aset, perlindungan hak korban, serta penyelamatan aset negara.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kerja sama tersebut memiliki arti strategis dalam memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset yang lebih efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat maupun negara.
“Perjanjian Kerja Sama ini menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas.
Melalui perjanjian tersebut, kedua lembaga sepakat memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, sinergi juga dilakukan dalam penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung upaya pemberantasan mafia tanah serta penyelamatan aset negara yang selama ini kerap menghadapi berbagai tantangan hukum dan administratif.
Menurut Iljas, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dan koordinasi yang kuat antarinstansi agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif tanpa terhambat persoalan administrasi pertanahan.
Ia mencontohkan, ketika pengadilan memutuskan suatu aset harus dikembalikan kepada korban, maka putusan tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses peralihan hak sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kolaborasi tersebut menjadi langkah penting dalam menghadapi kompleksitas persoalan pertanahan yang sering kali melibatkan berbagai aspek hukum sekaligus.
“Permasalahan tanah sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak pula instrumen pertanahan yang digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara parsial sehingga kolaborasi menjadi kunci,” kata Kuntadi.
Menurutnya, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung akan memperkuat efektivitas penanganan perkara pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri pejabat tinggi dari kedua instansi, termasuk jajaran Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset dan penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.