ATR/BPN Genjot Reformasi Layanan, Sistem Pengukuran Tanah Terjadwal Disiapkan Tekan Penumpukan Berkas

Minggu, 19 April 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta – Upaya membenahi wajah pelayanan pertanahan terus dipacu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Di tengah sorotan publik terhadap lambannya proses administrasi tanah, terobosan baru kini digulirkan: sistem pengukuran tanah berbasis antrean terjadwal.

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, dalam Rapat Pimpinan yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Kamis (16/04/2026). Ia menyebut, perubahan ini bukan sekadar inovasi teknis, melainkan respons atas persoalan klasik yang terus berulang—penumpukan berkas dan ketidakpastian waktu layanan.

“Kita tidak ingin masalah berkas terulang lagi. Sesuai arahan pimpinan, daerah mulai melakukan transformasi layanan dengan antrean berjadwal,” ujar Virgo.

Dalam skema baru ini, pengukuran tanah tidak lagi berjalan sporadis. Pemohon diberikan kendali untuk memilih jadwal yang sesuai, sementara petugas di lapangan dituntut bekerja lebih terukur dan disiplin. Targetnya tegas: satu berkas selesai dalam satu hari hingga tahap pemetaan bidang.

Namun sistem ini tidak hanya menekan kinerja internal. Dari sisi pemohon, ada tanggung jawab yang tak kalah penting—mulai dari memastikan tanda batas tanah jelas, hadir tepat waktu sesuai jadwal, hingga menjamin kondisi lokasi siap diukur. Tanpa kesiapan itu, sistem yang dirancang presisi ini berpotensi kembali tersendat.

Uji coba layanan ini telah berjalan di 38 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, hingga Jawa Timur. Hasil awalnya disebut cukup menggembirakan. Respons masyarakat dinilai positif, sebuah sinyal bahwa reformasi layanan ini mulai menyentuh kebutuhan riil di lapangan.

Di balik implementasi awal tersebut, pemerintah menyusun peta jalan ambisius. Pada Mei 2026, seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa ditargetkan telah menerapkan sistem ini secara penuh. Satu bulan berselang, pada Juni 2026, layanan serupa diharapkan berlaku secara nasional.

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan dihadiri jajaran pejabat tinggi kementerian serta kepala kantor wilayah BPN dari seluruh Indonesia. Forum tersebut menjadi ajang evaluasi sekaligus penegasan target kerja masing-masing direktorat jenderal.

Di tengah tuntutan percepatan reforma agraria dan kepastian hukum tanah, sistem pengukuran terjadwal ini menjadi taruhan besar. Jika berhasil, ia bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik yang selama ini kerap tergerus oleh birokrasi berbelit. (*/Kris)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait