Jejak Hukum Nusantara.com, Maluku – Penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Nafar (Lingkar Wokam) di Kabupaten Kepulauan Aru yang sebelumnya dilaporkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar kembali menjadi sorotan.
Perkara yang telah bergulir cukup lama itu dinilai belum memberikan kepastian hukum, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai perkembangan proses penanganannya.
Salah satu pengurus DPP Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku, Murni Harun, menyampaikan keprihatinannya terhadap belum tuntasnya penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, mengingat kasus tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Murni menilai aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kasus yang menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah besar harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum serta informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya,” ujar Murni.
Ia juga mendorong agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Murni menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tertentu, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
“Siapa pun yang berdasarkan proses hukum terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian perkara korupsi bukan hanya menyangkut penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
LAKRI Maluku, lanjut Murni, akan terus mengawal penanganan perkara-perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Maluku sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku mengenai perkembangan penanganan perkara dimaksud.(JHN).