Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Buronan Kasus Kehutanan di Manado

Rabu, 15 April 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, MANADO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Minahasa, berhasil diamankan pada Selasa pagi, 14 April 2026.

Terpidana bernama Alfitzer Rastra Mongi alias Ical ditangkap sekitar pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut bersama tim Tabur yang telah melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan buronan tersebut.

Alfitzer diketahui telah menjadi buronan sejak tahun 2024 dalam perkara tindak pidana kehutanan. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berupa mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.

Dalam amar putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang mencoba menghindari hukuman. Keberhasilan tim Tabur Kejati Sulut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Pihak Kejati Sulut menyatakan bahwa setelah diamankan, terpidana akan segera menjalani proses administrasi untuk selanjutnya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Selain itu, Kejati Sulut juga menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana kehutanan menjadi salah satu fokus penting dalam penegakan hukum, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan, ekonomi, dan keberlanjutan sumber daya alam.

Kejaksaan turut mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam mendukung upaya penegakan hukum. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat menemukan dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Jika mengetahui keberadaan buronan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” demikian imbauan pihak Kejati Sulut.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam menciptakan rasa keadilan dan keamanan di tengah masyarakat. (*)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait