Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan: RTRWN Jadi Fondasi Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional

Minggu, 26 April 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah terus mempercepat pengembangan jaringan kereta api nasional sebagai strategi memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dalam upaya tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai dasar hukum dan perencanaan pembangunan.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat menteri yang digelar di Stasiun Tanah Abang Baru, Rabu (22/04/2026).

“RTRWN merupakan dokumen induk yang memastikan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor, termasuk dalam pengembangan jaringan kereta api nasional,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, dokumen RTRWN saat ini tengah memasuki tahap finalisasi di Sekretariat Negara. Penyusunannya telah diselaraskan dengan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, khususnya dalam penetapan jaringan jalur yang menghubungkan pusat kegiatan nasional, wilayah, serta kawasan strategis.

Menurutnya, RTRWN tidak hanya menjadi pedoman perencanaan, tetapi juga acuan penting bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menentukan arah pengembangan wilayah ke depan.

“RTRWN juga menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengembangan wilayah secara terpadu,” jelasnya.

Pengembangan jaringan kereta api nasional sendiri mencakup sejumlah wilayah prioritas di Indonesia. Di antaranya koridor pesisir timur Sumatera, pengembangan jaringan di Kalimantan, serta lintas utara, tengah, dan selatan di Sulawesi. Seluruh jaringan tersebut dirancang terintegrasi dengan pelabuhan dan bandar udara guna memperkuat sistem logistik nasional.

Ossy menambahkan, dengan dimasukkannya proyek jaringan kereta api dalam RTRWN, proses penetapan pembangunan sebagai kepentingan umum akan lebih mudah dilakukan, termasuk dalam aspek pengadaan tanah.

“Jika sudah termuat dalam RTRWN, maka akan memudahkan kita menetapkan pembangunan jalur kereta api sebagai kepentingan umum, termasuk dalam proses pengadaan tanah,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan dari Kabinet Merah Putih, menandakan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin.

Pemerintah berharap, dengan landasan RTRWN yang kuat dan terintegrasi, pengembangan jaringan kereta api nasional dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. (*/Kris)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait