Komdigi Desak TikTok dan Roblox Patuhi Aturan Usia, Apresiasi Meta yang Lebih Dulu Tunduk

Kamis, 9 April 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak dua platform digital besar, TikTok dan Roblox, untuk segera mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Desakan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi perlindungan anak di ruang digital yang mulai diperketat pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan peringatan kepada kedua platform tersebut. Namun hingga kini, tingkat kepatuhan dinilai masih parsial.

“Kita sebelumnya telah memberi peringatan kepada TikTok. Jadi sifatnya bukan pemeriksaan, tetapi peringatan kepada TikTok dan Roblox yang sebelumnya kepatuhan parsial untuk segera memenuhi kepatuhannya,” ujar Meutya, Kamis (9/4/2026).

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menerapkan perlindungan ketat bagi pengguna anak, termasuk pembatasan usia minimum.

Pemerintah saat ini masih menunggu langkah konkret dari kedua platform tersebut. TikTok dan Roblox disebut telah meminta waktu hingga 10 April 2026 untuk menyampaikan rencana aksi terkait penyesuaian kebijakan mereka.

“Kita masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 untuk kemudian menyampaikan kembali apa rencana aksi dari kedua platform itu,” jelas Meutya.

Di sisi lain, Komdigi memberikan apresiasi kepada Meta yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia. Perusahaan teknologi tersebut telah resmi memperbarui pedoman komunitasnya dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya, yakni Instagram, Facebook, dan Threads.

“Per hari ini kami melihat Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia 16 tahun pada seluruh platformnya. Hal ini juga telah disampaikan melalui surat resmi yang kami terima,” ungkapnya.

Langkah Meta ini dinilai sebagai bentuk itikad baik dalam menyesuaikan layanan dengan ketentuan hukum nasional, setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan oleh pemerintah pada awal pekan lalu. Meski demikian, Komdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut akan tetap dilakukan secara berkelanjutan.

“Kapabilitas kepatuhan ini akan terus kami awasi untuk memastikan seluruh fitur berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Meutya.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah ingin memastikan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak. Penegakan aturan terhadap platform global juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital sekaligus melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif penggunaan teknologi. (*/Kom)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait