JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, JAKARTA– Di balik gemerlap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 DKI Jakarta, terselip sebuah capaian besar yang menjadi benteng perlindungan kekayaan daerah. Ratusan aset strategis milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang selama bertahun-tahun berpotensi menghadapi persoalan hukum kini memperoleh kepastian melalui percepatan sertipikasi yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Atas keberhasilan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN dalam acara penyerahan 499 Sertipikat Hak Pakai di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Penghargaan itu menjadi simbol apresiasi atas kerja keras yang dinilai berhasil memperkuat pertahanan aset milik pemerintah dari ancaman sengketa, klaim sepihak, hingga potensi kerugian negara.
“Secara khusus kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dalam pekerjaannya sehingga terselesaikan dengan baik. Dengan adanya sertipikat aset tersebut kami di Pemprov DKI Jakarta lebih tenang karena memang itulah yang menjadi pegangan kami dalam banyak hal,” ujar Pramono.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur yang dinilai menjadi garda terdepan dalam mempercepat pengamanan aset pemerintah.
Prosesi itu turut disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran Kementerian ATR/BPN.
Di tengah pesatnya pembangunan ibu kota, kepastian hukum atas aset pemerintah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Tanpa sertipikat, berbagai fasilitas publik berisiko menghadapi sengketa yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyebut penyerahan 499 sertipikat sebagai hadiah paling berharga bagi Jakarta di usia hampir lima abad.
“Ini menjadi kado istimewa bagi Pemprov DKI Jakarta dengan diterimanya 499 sertipikat. Sertipikat tersebut mencakup berbagai aset strategis, seperti kantor pemerintahan, taman, sekolah, puskesmas, sarana olahraga, dan aset daerah lainnya,” katanya.
Menurut Faisal, setiap sertipikat bukan sekadar lembaran dokumen, melainkan tameng hukum yang menjaga aset publik agar tetap menjadi milik rakyat. Kepastian hukum tersebut juga membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Ia berharap sinergi antara BPAD dan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta terus diperkuat sehingga seluruh aset pemerintah yang masih belum bersertipikat dapat segera diamankan.
“Luar biasa kepada Bu Erry, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta. Kami berharap dukungan ini menjadi motivasi dalam rangka mengamankan aset DKI Jakarta sebagaimana arahan Pak Gubernur dan Pak Wamen ATR bahwa kolaborasi yang baik akan menjadikan pengamanan aset DKI Jakarta lebih baik lagi ke depan,” ujarnya.
Di tengah tingginya nilai aset pemerintah yang mencapai puluhan triliun rupiah, langkah percepatan sertipikasi menjadi fondasi penting dalam menjaga kekayaan daerah. Penghargaan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta menjadi penegasan bahwa perlindungan aset negara bukan sekadar urusan administrasi, melainkan perjuangan menjaga hak publik agar tetap aman bagi generasi mendatang.