Polemik Kepala Sekolah Plt di Sulut, Dinas Pendidikan Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Selasa, 31 Maret 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Manado — Polemik terkait puluhan kepala sekolah berstatus pelaksana tugas (Plt) di Sulawesi Utara yang masa jabatannya diduga melampaui batas regulasi akhirnya mendapat tanggapan resmi. Isu ini sebelumnya mencuat ke publik dan menjadi sorotan, mengingat aturan kepegawaian secara tegas membatasi masa penunjukan Plt maksimal enam bulan.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Femmy J. Suluh, saat ditemui pada Senin (30/3/2026) di sela-sela acara syukuran HUT ke-59 SMAN 1 Manado.

Dalam keterangannya, Femmy menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap polemik yang berkembang. Saat ini, Dinas Pendidikan tengah melakukan persiapan dengan mendalami dukungan data serta menyusun profil lengkap seluruh kepala sekolah, baik yang berstatus definitif maupun yang masih menjabat sebagai Plt.

“Semua sedang kami siapkan. Data dan profil kepala sekolah menjadi dasar utama sebelum kami mengambil langkah kebijakan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berbasis data dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengakui bahwa dalam praktik di lapangan terdapat sejumlah dinamika yang memengaruhi penunjukan maupun perpanjangan masa tugas Plt.

Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan akan menggelar pembahasan lanjutan guna memastikan jumlah pasti kepala sekolah yang masuk kategori Plt. Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap masa penugasan mereka juga akan dilakukan sebagai bagian dari proses penataan.

“Kami akan bahas secara komprehensif, termasuk melihat apakah masa penugasan tersebut masih sesuai dengan regulasi atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Femmy mengungkapkan bahwa verifikasi yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek lain, termasuk kebutuhan riil di satuan pendidikan dan kondisi objektif di lapangan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan kelangsungan pelayanan pendidikan.

Dinas Pendidikan juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian dalam waktu dekat apabila ditemukan kondisi mendesak atau pertimbangan khusus. Penyesuaian tersebut bisa berupa penggantian, penetapan definitif, atau langkah lain yang dianggap perlu sesuai hasil evaluasi.

“Jika ada hal-hal yang harus segera disesuaikan, tentu akan kami tindak lanjuti. Prinsipnya, semua harus kembali pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Polemik ini sendiri mencerminkan pentingnya tata kelola kepegawaian yang transparan dan akuntabel di sektor pendidikan. Masa jabatan Plt yang melebihi ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga berdampak pada stabilitas manajemen sekolah.

Dengan adanya klarifikasi dan langkah konkret dari Dinas Pendidikan, diharapkan polemik yang sempat bergulir di tengah masyarakat dapat segera menemukan titik terang. Pemerintah daerah pun berkomitmen menuntaskan persoalan ini secara objektif, dengan mengedepankan data yang akurat serta kepentingan peningkatan mutu layanan pendidikan di Sulawesi Utara.

Ke depan, hasil evaluasi ini akan menjadi penentu arah kebijakan penataan kepala sekolah, sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem agar lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi. (Engko)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler