JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, MANADO – Jagat maya Sulawesi Utara mendadak bergolak. Berbagai unggahan di media sosial memunculkan narasi yang menyebut uang barang bukti hasil penyitaan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) diduga “menguap” atau menyusut dari Rp18 miliar menjadi Rp15 miliar. Kabar itu dengan cepat menyebar, memancing komentar tajam, spekulasi liar, hingga tudingan yang mengarah kepada aparat penegak hukum.
Di tengah derasnya arus informasi yang belum terverifikasi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) akhirnya memberikan penjelasan resmi. Fakta yang terungkap justru berbanding terbalik dengan isu yang berkembang. Tidak ada uang sitaan yang hilang ataupun berkurang. Perbedaan angka yang ramai diperbincangkan ternyata merupakan bagian dari dua tahapan penyitaan yang berbeda, baik dari sisi waktu maupun objek penyitaan.
Kronologi bermula pada Rabu, 22 Juli 2026, ketika Kejati Sulut menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR. Dalam kesempatan itu, penyidik mengumumkan keberhasilan menyita uang tunai sebesar Rp15,04 miliar yang berasal dari PT HWR. Selain itu, penyidik juga mengamankan lahan seluas 30,2 hektare yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan dan diduga berkaitan dengan perkara.
Untuk menjamin keamanan barang bukti serta menjaga akuntabilitas proses penyidikan, seluruh uang hasil penyitaan langsung disetorkan pada malam yang sama ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Namun operasi penyidikan belum berakhir. Hanya berselang sehari, tepatnya pada Kamis hingga Jumat dini hari, 23–24 Juli 2026, tim penyidik kembali bergerak melakukan penggeledahan di salah satu kawasan di Bahu, Manado. Dari sebuah rumah yang dikaitkan dengan tersangka berinisial EL, penyidik kembali menemukan uang tunai dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Nilainya mencapai Rp18,8 miliar, yang disita dari penguasaan EL dan JA. Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penguasaan lahan secara ilegal seluas 69,8 hektare yang kini turut menjadi bagian dari proses penyidikan. Seluruh uang tersebut kembali diamankan dan disetorkan ke rekening penitipan resmi negara sesuai prosedur hukum.
Jika kedua tahapan penyitaan itu dihitung secara keseluruhan, total uang yang berhasil diamankan penyidik mencapai lebih dari Rp33 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa tidak pernah terjadi penyusutan nilai barang bukti sebagaimana isu yang beredar di media sosial.
Kejati Sulut menegaskan bahwa narasi mengenai hilangnya atau berkurangnya uang sitaan merupakan informasi yang tidak sesuai dengan kronologi penyidikan. Perbedaan nominal Rp15,04 miliar dan Rp18,8 miliar berasal dari dua kegiatan penyitaan yang berbeda, bukan dari satu barang bukti yang nilainya berubah.
Kasus dugaan korupsi PT HWR sendiri masih terus dikembangkan. Penyidik memastikan penelusuran aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat masih berlangsung. Kejati Sulut juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, dengan mengutamakan verifikasi terhadap sumber resmi agar fakta hukum tidak tenggelam oleh spekulasi yang berpotensi menyesatkan opini publik. (tim)