JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan mempercepat penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Upaya ini dilakukan guna menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan konversi lahan produktif ke sektor non-pertanian.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi baru dapat rampung pada pertengahan Juni 2026.
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, ditargetkan pada 15 Juni 2026,” ujar Ossy dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah lebih dulu menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Dari hasil pengolahan dan overlay berbagai peta tematik, total luasan lahan sawah yang diusulkan sebagai LSD mencapai 2.739.650,36 hektare. Saat ini, data tersebut telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Adapun 12 provinsi yang masuk dalam tahap awal penetapan meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Untuk perluasan ke 17 provinsi berikutnya, pemerintah akan menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif dan berbasis data. Tahapan awal dilakukan melalui verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, yang kemudian disinkronkan dengan data kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah.
“Verifikasi data LBS dengan citra satelit akan dikoreksi bersama kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah agar hasilnya benar-benar akurat,” jelas Ossy.
Proses ini ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir Mei 2026, mencakup verifikasi hingga sinkronisasi lintas sektor. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan telah final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.
Dalam rangka memastikan keakuratan data, Kementerian ATR/BPN juga melakukan proses cleansing dengan mengintegrasikan berbagai peta strategis, seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan sekaligus memperkuat kepastian hukum.
Ossy menegaskan bahwa percepatan penetapan LSD membutuhkan dukungan kuat dari berbagai pihak. Sejumlah kementerian dan lembaga dilibatkan, mulai dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dukungan tersebut juga ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Kita butuh dukungan semua pihak agar target ini bisa selesai tepat waktu. Mudah-mudahan pertengahan Juni bisa diselesaikan,” ujar Zulkifli.
Dengan target luasan tambahan sekitar 7,44 juta hektare di 17 provinsi, pemerintah berharap kebijakan LSD mampu menjadi instrumen strategis dalam menahan laju alih fungsi lahan sawah. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat fondasi ketahanan pangan nasional serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian di masa depan.