JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat yang terdiri atas 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam kegiatan International Conference on Pesantren 2026 di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron tidak hanya menyerahkan sertipikat, tetapi juga mengajak para penerima untuk menjadi pelopor dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Menurutnya, keterlibatan para nazir, pengurus masjid, musala, dan pondok pesantren sangat penting untuk memastikan seluruh aset umat memperoleh perlindungan hukum yang kuat.
“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Nusron.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 251 sertipikat merupakan aset wakaf yang berada di Provinsi Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari program nasional percepatan sertipikasi tanah wakaf yang terus didorong pemerintah sebagai langkah perlindungan aset keagamaan dan sosial.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini menggandeng berbagai organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, serta pondok pesantren untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pemerintah bahkan menargetkan seluruh tanah wakaf dapat tersertipikatkan sebelum tahun 2029.
“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100 persen selesai tanah wakaf ini,” tegasnya.
Di hadapan peserta ICOP 2026, Nusron juga menjelaskan posisi strategis tanah wakaf dalam sistem pertanahan nasional. Menurutnya, tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah yang diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, bersama tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau adat, dan tanah aset.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang telah terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang telah memiliki sertipikat. Namun khusus untuk tanah wakaf, masih terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan.
Saat ini tercatat sebanyak 522.026 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 306.189 bidang yang telah bersertipikat atau sekitar 58,65 persen. Artinya, masih terdapat ratusan ribu bidang tanah wakaf yang memerlukan kepastian hukum melalui proses sertipikasi.
Meski demikian, perkembangan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang positif. Sejak tahun 2016, jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat meningkat signifikan, dari 100.144 bidang menjadi lebih dari 306 ribu bidang saat ini.
Menteri Nusron mengapresiasi meningkatnya kesadaran para wakif dan nazir dalam mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk menjaga dan menyejahterakan aset umat juga semakin meningkat,” ujarnya.
Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut, Ossy Dermawan, Lampri, serta Ana Anida. Pemerintah berharap percepatan sertipikasi wakaf dapat menjadi warisan penting dalam menjaga keberlanjutan aset umat sekaligus mencegah potensi sengketa di masa depan.