LAKRI Maluku Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Wokam

Selasa, 14 Juli 2026

JEJAK HUKUM NUSANTARA.Com, Maluku – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Maluku kembali melontarkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar segera menuntaskan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah.

LAKRI menilai perkara tersebut telah cukup lama bergulir dan masyarakat kini menanti keberanian aparat penegak hukum dalam menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

Sorotan LAKRI mengarah pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam Tahun Anggaran 2018 dengan nilai sekitar Rp36,7 miliar. Berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp11,7 miliar.

Temuan itu muncul setelah adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan kontrak yang telah disepakati.

Ketua Investigasi LAKRI Maluku, Azhar Ohorella, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dijalankan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Selasa, 14/07/2026.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merampas hak masyarakat atas pembangunan. Oleh karena itu, apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi, proses hukum harus segera ditingkatkan hingga penetapan tersangka. Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut karena dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegas Ohorella

Ia mengatakan masyarakat Maluku, khususnya warga Kabupaten Kepulauan Aru, memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar.

Transparansi, menurutnya, merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

LAKRI juga menyoroti munculnya nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dalam berbagai pemberitaan terkait proses penyidikan perkara tersebut.

Namun demikian, organisasi antikorupsi itu menegaskan bahwa penentuan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Tetapi apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, maka hukum harus ditegakkan secara adil tanpa melihat jabatan maupun kedudukan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurut LAKRI, lambannya penyelesaian perkara korupsi berpotensi mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, Kejati Maluku diharapkan dapat memberikan kepastian hukum melalui penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.

Ohorella menambahkan bahwa kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar bukanlah angka yang kecil. Dana sebesar itu, katanya, seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dasar, meningkatkan pelayanan kesehatan, memperbaiki sarana pendidikan, hingga mendukung kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang hilang akibat dugaan korupsi merupakan hak masyarakat yang ikut dirampas. Karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas bersama,” katanya.

LAKRI menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Organisasi itu berharap Kejati Maluku tetap bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Desakan LAKRI tersebut mencerminkan harapan publik agar penanganan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah Kejati Maluku dalam menentukan arah penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup berdasarkan hukum yang berlaku.(JHN-one).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait