JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM- Di balik gedung-gedung Puskesmas dan fasilitas RSUD yang seharusnya menjadi benteng terakhir pelayanan kesehatan rakyat, bau busuk dugaan korupsi justru tercium menyengat. Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) membongkar dugaan penyimpangan anggaran sistematis pada proyek-proyek kesehatan di Kabupaten Minahasa Selatan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp224.694.177,16.
Ini bukan temuan sepele. Berdasarkan dokumen pemeriksaan resmi, LAKRI menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sedikitnya enam proyek strategis di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2024. Namun yang membuat publik geram, proyek-proyek bermasalah itu tetap dinyatakan rampung, diserahterimakan, dan dibayar.

“Kalau bangunan kurang volume tapi dibayar penuh, itu bukan kelalaian. Itu kejahatan anggaran,” tegas Jamel Omega Lahengko Wakil Ketua Team 7 Intelijen Dan Investigasi DPN LAKRI
Rinciannya membuat dahi berkerut. Puskesmas Modoinding diduga mengalami kekurangan volume senilai Rp63,9 juta. Puskesmas Kumelembuai menyusul dengan Rp55,9 juta, Puskesmas Suluun sebesar Rp42,9 juta, serta rumah dinas Puskesmas Modoinding senilai Rp2,6 juta.
Di level rumah sakit, RSUD Minahasa Selatan pun tak luput. Proyek Sarana UTD diduga bermasalah Rp44,7 juta, sementara pembangunan fasilitas CT Scan tercatat Rp14,5 juta. Totalnya: Rp224,6 juta uang rakyat “menguap” di atas kertas proyek.
Yang paling mencurigakan, seluruh proyek tersebut lolos tanpa hambatan administratif. PHO diteken, pembayaran dicairkan, laporan dibuat seolah semuanya normal. Pertanyaannya kini menggema di ruang publik: apakah pengawasan benar-benar bekerja, atau justru ikut “membutakan mata”?
LAKRI menilai pola ini bukan kebetulan, melainkan indikasi pembiaran terstruktur. Dugaan mark-up volume, manipulasi laporan fisik, hingga persekongkolan antara penyedia jasa dan pejabat pelaksana menguat seiring banyaknya proyek dengan modus serupa.
Dalih klasik pengembalian kerugian ke kas daerah dinilai tak lebih dari upaya cuci tangan.
“Kalau uang bisa dikembalikan setelah ketahuan, lalu dianggap selesai, maka korupsi berubah jadi pinjaman tanpa risiko,” Jelas Engko Sapaan Akrabnya
Atas temuan ini, LAKRI resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada klarifikasi formal, melainkan menyasar aktor utama, bukan sekadar tumbal teknis.
Kini sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan dibongkar sampai ke akar, atau kembali dikubur rapi di balik meja birokrasi?
Rakyat Minahasa Selatan menunggu jawaban dan kesabaran publik tidak tak terbatas. (*/tim)