JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, MANADO – Penegakan hukum tidak sekadar berhenti pada tataran normatif, tetapi diwujudkan melalui tindakan konkret di lapangan. Hal ini ditunjukkan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) yang melakukan penertiban di areal konsesi PT HWR, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., tersebut menyasar aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan.
Dalam operasi tersebut, tim melakukan penyitaan sejumlah alat berat, di antaranya excavator dan truk, yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan. Penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti sekaligus menghentikan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum agar tidak terus berlangsung.
Selain tindakan represif, Kejati Sulut juga mengedepankan pendekatan ilmiah dalam proses penyidikan. Bersama tim ahli, dilakukan pengambilan sampel berupa tanah, batuan, dan vegetasi di sekitar lokasi tambang. Sampel tersebut akan dianalisis untuk mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk potensi kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan.
Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek pidana semata, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan. Tidak hanya menindak pelanggaran, institusi ini juga berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Proses penyidikan masih terus berjalan, dan Kejati Sulut memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/Team)