JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, MINAHASA SELATAN – Gebrakan mengejutkan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan. Dalam sebuah langkah berani yang patut diacungi jempol, Tim Penyidik Kejari Minsel menyerbu dan melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (3/8/2026).
Tindakan tegas ini membongkar dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mengalir dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Operasi penegakan hukum ini tidak main-main. Dipimpin langsung oleh elit Kejari Minsel, tim penggeledahan melibatkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) RASTIN MOKODOMPIT, S.H., dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang YUDI ADIYANSAH, S.H., M.H.
Tim penyidik bergerak dengan dasar hukum yang tak terbantahkan, bersenjataan Penetapan Pengadilan Negeri Amurang dan Surat Perintah Penggeledahan Resmi dari Kepala Kejari Minsel.
Operasi ini mencatat sejarah sebagai penggeledahan perdana yang dilakukan oleh Kejari Minsel di markas KPU tersebut, menandai babak baru yang krusial dalam penyelidikan kasus ini.
Hasil dari penyisiran intensif tersebut sangat signifikan.
Penyidik berhasil menyita dan mengamankan sejumlah berkas dokumen penting serta perangkat/alat elektronik. Benda-benda ini kini menjadi kunci untuk memperkuat pembuktian perkara dan menelusuri ke mana saja aliran dana hibah tersebut menguap.
Seluruh barang bukti yang disita—baik tumpukan kotak dokumen maupun gawai elektronik—telah dibawa ke kantor Kejari Minsel. Di sana, tim akan melakukan inventarisasi dan rekapitulasi mendalam untuk menghitung secara detail potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Kasi Pidsus Kejari Minsel, Rastin Mokodompit, SH, dalam keterangan persnya memberikan penjelasan tegas terkait operasi ini.
“Penggeledahan hari ini adalah bagian dari penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada KPU Minahasa Selatan. Langkah ini sepenuhnya berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Amurang dan surat perintah resmi dari Kepala Kejari Minsel,” jelas Rastin.
Lebih lanjut, Rastin menekankan signifikansi bukti yang ditemukan.
“Kami menemukan dan menyita dokumen-dokumen berupa berkas serta alat-alat elektronik yang nantinya akan menguatkan pembuktian tim penyidik Kejari Minahasa Selatan,” tegasnya.
Terkait total nilai kerugian negara, Kejari Minsel menyatakan bahwa proses penghitungan resmi masih berjalan secara intensif oleh tim auditor berwenang. Berita acara penyitaan yang lengkap juga sedang difinalisasi di kantor kejaksaan.
Aksi tegas korps adhyaksa ini mendapat dukungan penuh dan apresiasi tinggi dari lembaga pengawas independen. Wakil Ketua Tim 7 Investigasi LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia) Pusat, Jamel Omega Lahengko, secara terbuka menyampaikan apresiasinya atas keberanian Kejari Minsel dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Kami dari LAKRI sangat mengapresiasi keberanian dan langkah responsif yang ditunjukkan oleh Kejari Minahasa Selatan. Penggeledahan ini menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, khususnya terkait dana hibah pemilu. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar terang benderang,” tegas Jamel Omega Lahengko.
Di sisi lain, Ketua KPU Minsel, Tomy Moga, melalui keterangan pers kepada awak media, mencoba bersikap kooperatif meskipun markasnya telah digeledah.
“Hari ini, kita tahu bersama, sedang ada pemeriksaan dari pihak kejaksaan. Kami sebagai lembaga sangat menghormati proses yang sementara berjalan,” singkat Tomy Moga.(*/Kr)