Jejak Hukum Nusantara@.com-Maluku.
Jejak panjang masyarakat translok Dusun Ama Ina, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali dibuka ke ruang publik. Dalam audiensi dengan MUI Provinsi Maluku, Tim Translok Masyarakat Dusun Ama Ina menyampaikan aspirasi agar masyarakat translok Ama Ina dapat dikembalikan ke wilayah yang mereka sebut sebagai tempat asal dan bagian dari sejarah kehidupan mereka.
Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi, di dalamnya, sejarah keberadaan masyarakat Ama Ina sejak 1964 hingga pecahnya konflik sosial pada 1999 kembali diceritakan.
Ketua Tim Translok Dusun Ama Ina, Junaidi Marasabessy, dalam audiensi tersebut menyerahkan dokumen yang menurut pihaknya berkaitan dengan sejarah dan kepemilikan tanah Dusun Ama Ina.
Dokumen itu diserahkan sebagai bahan yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi proses penelusuran dan verifikasi lebih lanjut mengenai sejarah, keberadaan serta penguasaan tanah di wilayah Ama Ina.
Junaidi berharap Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura dan Ketua MUI Provinsi Maluku dapat memberikan dukungan terhadap aspirasi masyarakat translok Ama Ina untuk kembali ke tempat yang mereka klaim sebagai tanah asal mereka.
Salah satu anggota masyarakat translok Ama Ina, Fatin Tuasamu, dalam audiensi tersebut membeberkan sejarah keberadaan masyarakat Ama Ina.
Menurut penuturan Fatin Tuasamu, masyarakat translok telah menempati wilayah Ama Ina sejak 1964. Keberadaan tersebut berlangsung hingga terjadi konflik sosial pada 1999 yang kemudian menyebabkan masyarakat meninggalkan wilayah Ama Ina. Ujarnya.
Bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut, rentang waktu 1964 hingga 1999 bukan sekadar catatan kronologis. Itu merupakan bagian dari perjalanan kehidupan sebuah komunitas yang pernah membangun kehidupan di wilayah tersebut sebelum konflik sosial memaksa mereka meninggalkan tempat tinggalnya.
Karena itu, tuntutan untuk kembali bukan semata-mata dipandang sebagai persoalan perpindahan tempat tinggal. Di dalamnya terdapat persoalan sejarah, identitas, tanah, keamanan, serta masa depan masyarakat.
Namun demikian, seluruh narasi mengenai sejarah dan kepemilikan tanah tersebut tetap membutuhkan verifikasi terhadap dokumen asli, arsip pemerintahan, data pertanahan dan keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua MUI Provinsi Maluku, Prof. Dr. H. Abdullah Latuapo, M.Ag., menyampaikan pesan agar masyarakat Ama Ina tetap menjaga stabilitas keamanan. Ia meminta masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Seram Bagian Barat.
Pesan tersebut menjadi penting karena perjuangan untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan tanah dan pemulangan masyarakat harus berjalan dalam suasana yang aman dan damai.
Persoalan sejarah tidak boleh berubah menjadi sumber konflik baru.
Aspirasi masyarakat harus disampaikan melalui jalur dialog, verifikasi dan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen Harus menjadi Pintu Verifikasi
Penyerahan dokumen oleh Junaidi Marasabessy kepada Ketua MUI Maluku menjadi salah satu bagian penting dalam audiensi tersebut.
Dokumen yang diserahkan oleh Tim Translok Ama Ina sebagai dokumen yang diajukan masyarakat untuk mendukung penjelasan mengenai sejarah dan dasar klaim mereka atas tanah translok tersebut.
Karena itu, langkah berikutnya adalah membuka proses verifikasi secara objektif, dokumen harus diperiksa, arsip harus ditelusuri, sejarah harus diuji. Dan seluruh pihak yang berkepentingan harus diberi ruang untuk menyampaikan bukti serta keterangannya. Dengan cara itu, negara tidak hanya mendengar suara masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa penyelesaian yang lahir memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aspirasi yang dibawa Tim Translok Ama Ina kini berada di ruang yang lebih luas,
mereka meminta Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura dan MUI Maluku ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Yang dibutuhkan bukan sekadar janji pemulangan, melainkan mekanisme yang jelas, verifikasi sejarah dan dokumen, pemetaan status tanah, dialog dengan seluruh pihak, jaminan keamanan, serta apabila memenuhi persyaratan hukum, penyusunan skema pemulangan yang aman dan bermartabat.
Sebab, pemulangan masyarakat ke suatu wilayah yang pernah menjadi tempat tinggal tidak dapat dilakukan secara serampangan. Negara harus memastikan tidak terjadi konflik baru dan hak semua pihak tetap dihormati.
Di titik inilah pemerintah diuji, apakah sejarah yang telah dibawa masyarakat ke meja MUI akan berhenti sebagai cerita, atau diteruskan menjadi proses penyelesaian yang konkret.
Tahun 1964 adalah awal dari jejak yang mereka ceritakan, 1999 menjadi titik ketika mereka meninggalkan Ama Ina. Kini, setelah perjalanan panjang, mereka kembali mengetuk pintu negara. Mereka tidak hanya membawa kerinduan untuk pulang, mereka membawa dokumen, mereka membawa sejarah.
Dan mereka meminta satu hal, agar jalan menuju penyelesaian dibuka secara adil, aman dan damai. Sebab tanah dapat dipersoalkan melalui hukum, sejarah dapat diuji melalui dokumen, tetapi kedamaian masyarakat Amaina dan masyarakat di SBB harus tetap menjadi kepentingan bersama.(JHN-All).