JEJAK DOKUMEN 1964: TANAH AMA INA DAN SERUAN MENGEMBALIKAN TRANSLOK ASAL KAILOLO KE TANAH LELUHUR.

Minggu, 20 September 2026
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

 

Jejak Hukum Nusantara@.Com-Maluku

Sejarah tanah Ama Ina tidak lahir kemarin. Di balik hamparan tanah yang kini dikenal sebagai Dusun Ama Ina, tersimpan rangkaian dokumen, surat-menyurat pemerintahan, catatan penyerahan tanah, serta kesaksian para tetua adat yang menurut keterangan masyarakat menunjukkan adanya proses penempatan masyarakat asal Negeri Kailolo melalui program transmigrasi lokal atau translok sejak dekade 1960-an.

(Ambon, 20/09/2026.)

Salah satu dokumen yang menjadi bagian penting dari narasi sejarah tersebut adalah surat penyerahan tanah tertanggal 5 Desember 1964 yang disebut ditandatangani oleh A. Latu, Raja Negeri Hunitetu/Regentschap Hunitetu.

Dalam dokumen tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh pihak masyarakat, terdapat poin mengenai penyediaan lahan kosong untuk kepentingan penempatan translok asal Negeri Kailolo. Lokasi yang disebut membentang dari Kali Wasa atau KM-8 hingga berbatasan dengan Sukowati di KM-12.

Kawasan tersebut pada masa itu disebut dengan nama Kampung Nuwele Tetui, yang kemudian dikenal sebagai Ama Ina.

Dokumen itu, menurut keterangan yang disampaikan masyarakat, merupakan bagian dari hasil kesepakatan perundingan antara Saniri Negeri Hunitetu dengan Kepala Pemerintahan Kecamatan Kairatu pada 4 Desember 1964.

Tembusan surat tersebut disebut ditujukan kepada sejumlah pejabat pemerintahan, antara lain Gubernur Maluku, Bupati Maluku Tengah, Camat Kairatu, serta Buterpra 15029 Kairatu.

Jika rangkaian dokumen tersebut dapat diverifikasi keaslian, kewenangan penandatangan, serta kesinambungan administrasinya, maka dokumen itu memiliki arti penting untuk membaca sejarah awal keberadaan masyarakat translok asal Kailolo di kawasan Ama Ina.

1964-Ketika Kesepakatan Adat dan Pemerintahan Menjadi Titik Awal.

Narasi sejarah Ama Ina juga diperkuat dengan dokumentasi pertemuan yang menurut keterangan masyarakat memperlihatkan perjumpaan antara para tetua adat Negeri Hunitetu dengan masyarakat translok asal Kailolo pada 1964.

Dalam dokumentasi tersebut disebut hadir Raja Hunitetu A. Latu, Saniri Negeri Hunitetu, serta perwakilan masyarakat translok, Hi. Mahyudin Marasabessy.

Pertemuan tersebut disebut berlangsung di sekitar jembatan KM-8, bagi masyarakat Ama Ina, dokumentasi tersebut bukan sekadar foto lama. Ia dipandang sebagai bagian dari jejak sejarah yang perlu dibaca bersama dokumen tertulis.

Sebab sejarah tanah tidak semestinya hanya dibaca dari kondisi hari ini. Sejarah juga harus ditelusuri melalui surat, keputusan, proses pengukuran, pembayaran ganti rugi, kesaksian pelaku sejarah, serta administrasi pemerintahan yang berlangsung pada zamannya.

1969 dan 1972, Perluasan Lahan Translok

Jejak berikutnya muncul dalam surat Kepala Translok KM-8 Ama Ina, Hi. Mahyudin Marasabessy, kepada Gubernur Maluku tertanggal 30 September 1977, yang disebut berisi permohonan bantuan penyelesaian persoalan tanah translok KM-8 Ama Ina.

Dalam surat tersebut, menurut keterangan yang diberikan masyarakat, dijelaskan bahwa pada 1969, pada masa pemerintahan Gubernur Maluku Latumahina, Pemerintah Daerah Maluku telah melakukan penyerahan tanah seluas sekitar 76 hektare kepada masyarakat translok KM-8.

Penyerahan tersebut disebut berjalan baik dan lancar. Kemudian pada 1972, pada masa Gubernur Maluku Soemitro, dilakukan penyerahan tanah tambahan sekitar 50 hektare untuk perluasan permukiman translok Ama Ina KM-8.

Proses pengukuran lahan disebut dilakukan oleh Camat Kairatu Leatemia BA, bersama pemilik tanah yang disebut bernama M. Tebiary. Dalam rangkaian dokumen yang disebut masyarakat, M. Tebiary disebut menerima uang panjar sebesar Rp7.500 dari Kepala Translok Ama Ina sebagai uang jaminan sambil menunggu penyelesaian ganti rugi oleh Pemerintah Daerah Maluku.

Kwitansi pembayaran tersebut, menurut keterangan masyarakat, menjadi salah satu dokumen pendukung yang perlu diperiksa secara historis dan administratif.

1973-Ganti Rugi dan Penggunaan Tanah

Rangkaian dokumen tersebut berlanjut pada kunjungan Gubernur Soemitro ke Dusun Ama Ina pada akhir 1972.

Menurut keterangan masyarakat, setelah proses tersebut dilakukan penyelesaian ganti rugi lahan seluas 50 hektare oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada M. Tebiary melalui Camat Kairatu J.P. Siahaya, BA, pada 19 Januari 1973.

Tidak berhenti di situ.

Terdapat pula surat tertanggal 6 Februari 1973 yang disebut ditandatangani Ny. E. Ruspanah, staf Kantor Camat Kairatu, atas nama Camat Kairatu J.P. Siahaya, BA, yang ditujukan kepada M. Tebiary di Ursana KM-6 terkait persoalan tanah untuk translok Ama Ina.

Rangkaian dokumen tersebut, apabila seluruhnya dapat diverifikasi melalui arsip pemerintah, arsip kecamatan, arsip pertanahan dan sumber sejarah lainnya, menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana proses penguasaan, penempatan, pengukuran dan penyelesaian ganti rugi tanah translok Ama Ina berlangsung pada periode 1964–1973.

1999–2002.

 Konflik Maluku dan terputusnya kehidupan warga Ama Ina, namun perjalanan masyarakat Ama Ina tidak berlangsung tanpa luka. Konflik Maluku 1999–2002 menyebabkan masyarakat di berbagai wilayah Maluku mengalami pengungsian dan perpindahan tempat tinggal. Warga Ama Ina pun, menurut keterangan masyarakat, tersebar di berbagai wilayah.

Rumah dan tanah yang sebelumnya menjadi ruang hidup masyarakat mengalami perubahan akibat situasi konflik.

Perubahan tersebut kemudian harus dibaca dalam konteks Piagam Malino II yang ditandatangani pada 13 Februari 2002 di Malino, sebagai bagian dari proses perdamaian untuk mengakhiri konflik Maluku.

Salah satu bagian yang sering dirujuk dalam konteks pemulangan pengungsi adalah komitmen mengenai pengembalian masyarakat yang mengungsi ke tempat asalnya.

Di sinilah persoalan Ama Ina memperoleh dimensi yang lebih luas, sebab pemulangan pengungsi bukan semata-mata persoalan memindahkan manusia dari satu tempat ke tempat lain. Ia juga menyangkut pertanyaan yang jauh lebih mendasar, ke mana seseorang harus kembali ketika tanah tempat ia pernah membangun kehidupan telah mengalami perubahan sosial, administratif, atau penguasaan.

Jangan putus sejarah hanya karena waktu,

masyarakat yang kini memperjuangkan keberadaan Ama Ina berangkat dari sebuah keyakinan bahwa sejarah tidak boleh diputus hanya karena perjalanan waktu.

Dokumen 1964, proses penyerahan tanah pada 1969, perluasan lahan 1972, penyelesaian ganti rugi 1973, surat Kepala Translok Ama Ina tahun 1977, hingga sejarah pengungsian akibat konflik 1999–2002 merupakan rangkaian peristiwa yang menurut masyarakat harus dibaca sebagai satu kesatuan.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan objektif terhadap arsip asli, alas hak, peta pengukuran, bukti pembayaran ganti rugi, data pertanahan, dokumen pemerintah daerah, serta riwayat penguasaan tanah setelah konflik.

Dengan demikian, persoalan Ama Ina tidak berhenti pada siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu menunjukkan bukti sejarah dan administrasi secara terbuka. Ia harus diletakkan di atas dokumen, sejarah, hukum, adat, kemanusiaan dan rekonsiliasi. Jika benar terdapat jejak penyerahan tanah sejak 1964 dan proses lanjutan yang berlangsung hingga 1973, maka sejarah tersebut layak dibuka kembali melalui penelitian dan verifikasi bersama.

Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, pemerintah kecamatan, pemerintah negeri, lembaga pertanahan, tokoh adat, serta masyarakat Ama Ina dan Negeri Kailolo memiliki ruang untuk duduk bersama.

Sebab tanah bukan sekadar bidang yang diberi ukuran dalam meter atau hektare.

Bagi masyarakat adat, tanah adalah ruang hidup, tempat leluhur berpijak, tempat keluarga membangun masa depan, dan bagian dari ingatan kolektif sebuah komunitas.

Karena itu, ketika sejarah tanah dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya batas wilayah.

Yang dipertaruhkan adalah ingatan, identitas, hak hidup, dan masa depan generasi berikutnya.

Dan apabila dokumen-dokumen lama itu benar adanya, maka sejarah Ama Ina tidak seharusnya dikuburkan oleh waktu.

Sejarah harus diperiksa. Dokumen harus dibuka. Kesaksian harus didengar. Dan penyelesaian harus dicari melalui hukum, adat, rekonsiliasi serta keadilan.

Karena pada akhirnya, tanah leluhur bukan sekadar tempat untuk pulang—ia adalah bagian dari alasan mengapa sebuah masyarakat masih bertahan sebagai sebuah masyarakat.(JHN-All).

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait