Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Manado — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna memperkuat tata kelola layanan pertanahan yang lebih transparan, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/05/2026).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan Sulawesi Utara dipilih sebagai bagian dari pilot project nasional setelah sebelumnya program serupa diterapkan di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah diharapkan mampu menjadi contoh penerapan pelayanan publik yang terintegrasi dan berkualitas di sektor pertanahan.

“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan menjadi best practice untuk diterapkan di seluruh Indonesia, khususnya dalam memperbaiki kualitas layanan publik di bidang pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak Oktober 2025 sebagai langkah mempercepat transformasi layanan pertanahan di daerah. Pelibatan pemerintah daerah dinilai penting untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini kerap menjadi hambatan pembangunan.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengakui persoalan pertanahan masih menjadi salah satu sektor yang rawan menimbulkan sengketa dan praktik korupsi. Karena itu, KPK bersama ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di daerah.

Edi menyebut terdapat tiga fokus utama dalam kerja sama tersebut, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu langkah konkret yang akan didorong adalah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan administrasi pertanahan.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, meminta seluruh kepala daerah di Sulut segera bergerak menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.

“Saya mau persoalan tanah selesai. Jangan hanya mengeluh, tetapi tidak ada aksi. Ini momentum bagi Sulut untuk berbenah, dan pemerintah pusat hadir memberikan solusi,” tegas Yulius.

Dalam rakor tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sulut, para kepala daerah se-Sulut, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulut, serta kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.

Selain penandatanganan komitmen, forum itu turut membahas sembilan program kerja sama strategis terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui reformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang di Sulawesi Utara.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait