JPU Kejari Minahasa Tuntut 7 Tahun 6 Bulan terdakwa YTM Dalam Kasus Korupsi Penjalanan Dinas Luar Negeri Tahun 2016

Kamis, 16 Mei 2024

http://Jejakhukumnusantara.com, Minahasa – Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2016 YTM alias Yosafat dituntut hukuman penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) bulan di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (15/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH menjelaskan, bahwa di persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa yakni Patrick William R.Malangkas, S.H., M.H., dan Azalea Zahra Baidlowi, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk pidana denda sebesar Rp  300.000.000,-  subsider 3 bulan penjara dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.750.000.000,- . Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal  ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 9 (sembilan) bulan,” jelas Kasi Intel Suhendro.

Bahwa diketahui sebelumnya pada tanggal 11 Juli 2016 Tim Paduan Suara Minahasa Regency Choir (MRC) berangkat ke Rusia dalam kepentingan promosi pariwisata pada kegiatan lomba paduan suara bertajuk 9th Sochi World Choir Games 2016. Perjalanan dinas tersebut biayai dengan menggunakan APBD dan dilaksanakan sejak tanggal 11 Juli 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016 dalam perjalanan tersebut pihak Dinas menunjuk secara langsung travel MINAHASA JAYA WISATA TOUR AND TRAVEL untuk mengurus semua akomodasi perjalanan dinas luar negeri, dimana YTM selaku manager travel yang mengurus semua akomodasi untuk perjalanan dinas ke Rusia, serta perjalanan dinas luar negeri tersebut tanpa izin yang sah dari pemerintah dan lebih banyak diisi dengan tour wisata ke beberapa kota di Rusia yang tentu saja bertentangan dengan maksud dan tujuan Surat Perintah Tugas yang menjelaskan bahwa kegiatan hanya dilaksanakan mulai tanggal 11 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016. Selain itu dalam kegiatan perjalanan dinas luar negeri tersebut, juga menyertakan orang diluar surat tugas yang keberangkatannya dibiayai dengan menggunakan APBD Kabupaten Minahasa. Atas terlaksananya kegiatan perjalanan dinas luar negeri tersebut keuangan negara dirugikan sebesar Rp 1.960.000.000,-

“Sidang selanjutnya dengan agenda Pembelaan (pledoi) akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024” Tutup Kasi Intel Suhendro. (Rizky)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait