LAKRI SOROTI PUTUSAN SIDANG KASUS DANA HIBAH GMIM “MELUKAI” KEADILAN!

Sabtu, 13 Desember 2025

Jamel Omega Lahengko Saat memberikan materi pencegahan tindak pidana korupsi di salah satu desa di Minahasa

JHN -(Sulut)- Wakil Ketua Tim Investigasi LAKRI Pusat, Jamel Omega Lahengko menduga.,”Ada Pengkhianatan Terhadap Institusi Kepolisian oleh Seorang JPU!”

‎Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Pusat melalui Wakil Ketua Tim Investigasi, Jamel Omega Lahengko, melontarkan kritik keras dan tuduhan serius terhadap proses hukum dan hasil putusan sidang terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

‎Lahengko menyebut proses ini janggal dan mengindikasikan adanya “permainan” yang mencederai upaya penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Dalam pernyataannya kepada Media ini, Jamel Omega Lahengko menyoroti keanehan yang terjadi antara fase penyidikan hingga persidangan.

“Kasus ini jelas menunjukkan anomali. Kami mencatat, saat berkas dilimpahkan pertama kali oleh Polda Sulut ke Kejaksaan, berkas itu sempat dikembalikan atau P18 karena dianggap kurang bukti. Namun, setelah Polda melengkapi dan berkas dinyatakan P21, yang berarti sudah lengkap dan siap disidangkan, fakta di persidangan justru membuat kita terkejut dan bertanya-tanya,” ujar Jamel Omega Lahengko dengan nada tegas.

 

‎Puncak kekecewaan LAKRI diarahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas dalam kasus ini. Lahengko mempertanyakan integritas dan fungsi JPU yang dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagai penuntut.

“Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa seorang JPU malah tidak menjalankan fungsinya sebagai penuntut? JPU ini fungsinya adalah sebagai penuntut, bukan pembela! Tetapi yang terjadi malah membela! Ada apa ini? Apakah JPU ini pengacaranya Ketua Sinode?” kritik Engko tajam.

‎LAKRI Pusat menilai tindakan JPU tersebut telah memberikan dampak yang sangat serius, bahkan berpotensi merendahkan institusi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut).

Sidang Putusan kasus dana Hibah Sinode GMIM

‎”Jika JPU berargumen bahwa terdakwa tidak menggunakan dana hibah, ini secara tidak langsung merupakan perendahan terhadap institusi kepolisian, dalam hal ini Polda Sulut. Kinerja Polda Sulut yang sudah berupaya keras menyelamatkan keuangan negara, yang sudah bekerja ekstra untuk melengkapi berkas hingga P21, diduga telah dikhianati oleh seorang JPU yang kami duga tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan benar,” tutup Lahengko, 

‎LAKRI Pusat mendesak agar Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dan melakukan investigasi internal atas dugaan JPU yang “bermain mata” dalam kasus yang melibatkan dana umat dan keuangan negara ini.

(*R31)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait