JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Minahasa – Polemik pemasangan jaringan telekomunikasi tanpa izin kini tak lagi terbatas di Kota Tomohon. Di wilayah Kabupaten Minahasa, praktik serupa mulai menuai sorotan tajam dari publik. Warga bersama sejumlah elemen masyarakat mengeluhkan maraknya pemasangan tiang provider di berbagai titik yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran serius. Pasalnya, penggunaan ruang milik jalan, bahu jalan hingga trotoar diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, aturan mengenai hal tersebut telah diatur tegas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa setiap pihak yang menggunakan jasa usaha daerah wajib menjadi subjek retribusi. Artinya, perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi yang memanfaatkan fasilitas publik wajib memenuhi kewajiban administrasi serta pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.
Tak hanya itu, Pasal 85 ayat (1) huruf c juga menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah tetap harus tunduk pada ketentuan hukum, selama tidak mengganggu fungsi utama dan tanpa mengubah status kepemilikan. Bahkan dalam Pasal 93, diatur kewajiban perizinan tertentu yang harus dipenuhi oleh badan usaha sebelum menjalankan aktivitasnya.
Dengan dasar regulasi tersebut, pemasangan tiang jaringan telekomunikasi tanpa izin dinilai berpotensi melanggar hukum. Selain itu, dugaan pengabaian kewajiban retribusi juga membuka potensi kerugian keuangan daerah yang tidak kecil.
Di lapangan, warga menyebut pemasangan tiang dilakukan secara masif tanpa sosialisasi. Tiang-tiang berdiri begitu saja di sejumlah titik, bahkan dinilai mengganggu akses jalan serta membahayakan pengguna jalan.
“Kami melihat ini sudah tidak wajar. Tiang berdiri tanpa kejelasan izin. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga keselamatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini juga dinilai mencederai prinsip keadilan usaha. Pasalnya, pelaku usaha lain diwajibkan mengikuti prosedur perizinan serta membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku, sementara praktik ini terkesan berjalan tanpa pengawasan.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, untuk segera mengambil langkah tegas. Penertiban dinilai harus dilakukan melalui inspeksi lapangan, penghentian aktivitas, hingga pembongkaran terhadap tiang yang terbukti tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh infrastruktur jaringan telekomunikasi yang telah terpasang. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Jika tidak segera ditindak, praktik ini dikhawatirkan akan terus meluas dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola infrastruktur daerah. Pemerintah pun diharapkan tidak tinggal diam demi menjaga ketertiban, keadilan usaha, serta keselamatan publik di wilayah Minahasa. (Team)