JEJAK HUKUM NUSANTARA.Com, Maluku – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Maluku resmi memperkuat eksistensinya sebagai organisasi kemasyarakatan setelah tercatat dan terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku. Jum’at, 17/07/2026).
Status keterdaftaran tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan legalitas kelembagaan sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi LAKRI untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan publik, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
LAKRI hadir sebagai organisasi yang menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, seluruh agenda organisasi, mulai dari edukasi antikorupsi, advokasi kepentingan masyarakat, hingga penyampaian masukan terhadap kebijakan publik, memiliki pijakan administratif yang jelas.
LAKRI Maluku saat di daftarkan pada Birokrasi KesbangPol tersebut di pimpin langsung oleh Sekretaris DPW LAKRI Maluku IQbal Tuasamu serta di dampingi beberapa unsur pimpinan lainnya.
Kepada Media ini ia menegaskan bahwa keterdaftaran organisasi bukan sekadar pemenuhan persyaratan administrasi, melainkan bentuk komitmen untuk membangun organisasi yang profesional, kredibel, dan bertanggung jawab dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.
Menurutnya, LAKRI akan terus mengedepankan prinsip independensi, objektivitas, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap langkah organisasi.
Seluruh sikap dan kajian yang disampaikan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum akan didasarkan pada data, fakta, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Kepada media Jejak Hukum Nusantara.Com Usemahu menjelaskan bahwa Resmi kami daftar kan LAKRI Maluku di Kesbangpol, tentunya Legalitas ini menjadi landasan bagi kami untuk semakin optimal menjalankan fungsi kontrol sosial.
“LAKRI akan terus hadir mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Tuasamu.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sipil juga memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi melalui pengawasan, edukasi, dan penyampaian aspirasi secara bertanggung jawab.
Karena itu, LAKRI Maluku akan memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, media massa, hingga lembaga pemerintah untuk membangun sistem pengawasan publik yang lebih efektif.
Sementara di tempat yang berbeda, saat di konfirmasi Ketua DPW LAKRI Maluku Hasan Ilihelu menjelaskan bahwa LAKRI Maluku kini resmi di daftar Kesbangpol.
“Itu artinya LAKRI Maluku per hari ini setalah terdaftar di Kesbangpol siap menjalangkan fungsi-fungsi secara organisasi”
Organisasi ini juga berkomitmen mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar aktif mengawal penggunaan anggaran negara dan daerah secara transparan.
Selain fokus pada isu pemberantasan korupsi, LAKRI Maluku juga akan mengembangkan berbagai program kelembagaan yang menyentuh aspek pendidikan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia organisasi, pendampingan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik, serta penguatan nilai-nilai integritas di lingkungan pemerintahan maupun sektor pelayanan publik.
Iliheluw menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian LAKRI akan disampaikan melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan bukti yang memadai.
“Organisasi tidak akan membangun opini tanpa dasar, melainkan mengedepankan kajian, verifikasi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku”. Tegasnya.
Ia berharap seluruh jajaran pengurus DPW LAKRI Maluku dapat menjaga nama baik organisasi dengan bekerja secara profesional, menjunjung etika organisasi, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dengan status resmi sebagai organisasi yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Maluku, LAKRI optimistis dapat memperluas kontribusinya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik, serta menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berintegritas di Provinsi Maluku.(JHN-one).