Dokumen Wakaf Hilang Bukan Akhir Segalanya, Menteri ATR/BPN Beberkan Jalan Hukum agar Tanah Tetap Bersertipikat

Sabtu, 11 Juli 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta – Hilangnya dokumen tanah wakaf selama ini kerap menjadi momok yang membuat banyak pengelola masjid, musala, pondok pesantren, hingga lembaga keagamaan mengira aset wakaf mereka tidak lagi memiliki peluang untuk memperoleh sertipikat. Kondisi tersebut bahkan berpotensi memicu sengketa berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa hilangnya dokumen bukan berarti harapan memperoleh kepastian hukum ikut lenyap.

Dalam keterangannya saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2026), Menteri Nusron menjelaskan bahwa negara telah menyediakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila dokumen wakaf hilang, tidak lengkap, atau wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak lagi dapat ditunjukkan.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta menetapkan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Nusron.

Penjelasan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan bidang tanah wakaf di berbagai daerah yang selama bertahun-tahun terhambat persoalan administrasi. Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dapat dilakukan sehingga pendaftaran sertipikat di Kantor Pertanahan tetap bisa berjalan sesuai ketentuan.

Mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Menteri Nusron, sertipikat tanah wakaf bukan sekadar dokumen administratif, melainkan benteng hukum yang melindungi aset umat dari potensi sengketa, klaim sepihak, hingga konflik yang dapat muncul ketika terjadi pergantian generasi pengelola. Banyak persoalan tanah wakaf yang bermula dari administrasi yang diabaikan sehingga akhirnya menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

“Ada juga yang berpendapat bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Karena itu, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi keagamaan, nazir, pengelola wakaf, serta masyarakat untuk tidak menunda proses sertipikasi tanah wakaf, sekalipun dokumen lama telah hilang atau tidak lengkap. Selama mekanisme hukum ditempuh sesuai aturan, kepastian hukum tetap dapat diperoleh. Langkah tersebut dinilai penting agar aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tetap terlindungi, terjaga keberlanjutannya, dan tidak mudah menjadi objek sengketa di masa depan.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait