Gubernur Maluku Diminta Bertindak Tegas, LAKRI Desak Pencopotan Komisaris Utama Bank Maluku-Malut

Senin, 13 Juli 2026

JEJAK HUKUM NUSANTARA.Com, Maluku – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Maluku kembali mendesak Gubernur Maluku untuk mengambil langkah tegas terhadap Komisaris Utama Bank Maluku Maluku Utara (MP).

Menurut LAKRI, persoalan yang tengah menjadi sorotan publik tersebut merupakan isu yang sangat krusial karena menyangkut integritas pejabat publik dan citra Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepada media Jejak Hukum Nusantara.Com, Ketua DPW LAKRI Maluku, Hasan Iliheluw, mengatakan seorang Komisaris Utama BUMD semestinya menjaga integritas, etika, dan nama baik lembaga yang dipimpinnya. Senin, 13/07/2026.

Ia menilai, apabila terdapat dugaan persoalan yang menyangkut moralitas pejabat publik dan menjadi perhatian masyarakat luas, maka hal itu harus disikapi secara serius oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisaris Utama Bank Maluku Maluku Utara seharusnya menjaga integritas demi nama baik lembaga, bukan sebaliknya. Persoalan yang kini menjadi perhatian publik harus dijawab secara terbuka melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif,” kata Iliheluw.

Menurutnya, informasi yang beredar terkait MP menghamili seorang perempuan berinisial R asal Pulau Buru telah memicu perhatian publik. Karena itu, LAKRI meminta agar seluruh proses dilakukan berdasarkan hukum.

Iliheluw menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar isu pribadi dan di nilai sangat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap BUMD.

“Ini masalah yang sangat serius. Kami meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bukan hanya sebatas melakukan evaluasi, tetapi harus serius dan bertindak tegas dengan mencopot MP dari jabatan Komisaris Utama Bank Maluku Maluku Utara,” tegasnya.

Ketua LAKRI juga meminta Gubernur tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat publik mana pun ketika melakukan pelanggaran.

“Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa jangan memberikan perlindungan kepada pejabat publik hanya karena memiliki kedekatan. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan aturan pemerintahan. Jabatan publik harus diisi oleh orang yang memiliki integritas dan menjadi teladan,” ujar Iliheluw.

Lebih lanjut, Iliheluw berpendapat bahwa kedekatan personal atau hubungan kekeluargaan, apabila memang ada, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Justru apabila terdapat hubungan kedekatan, Gubernur harus menunjukkan sikap yang lebih objektif dan bijaksana agar tidak muncul persepsi adanya konflik kepentingan di tengah masyarakat,” katanya.

LAKRI juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Iliheluw, setiap laporan atau dugaan yang menyangkut perempuan harus ditangani secara profesional, objektif, dan menjamin perlindungan hak-hak korban sesuai mekanisme hukum.

Di sisi lain, Iliheluw menegaskan bahwa pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, Ketua LAKRI Maluku meminta aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas persoalan tersebut secara sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Iliheluw juga berharap Gubernur Maluku segera mengambil langkah yang tepat demi menjaga marwah Pemerintah Provinsi Maluku dan kredibilitas Bank Maluku Maluku Utara sebagai bank milik pemerintah daerah yang menjadi kebanggaan masyarakat Maluku dan Maluku Utara.

Media Jejak Hukum Nusantara.com telah meminta konfirmasi kepada MP, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Hingga berita ini diterbitkan, MP belum memberikan tanggapan resmi. (JHN-one).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait