‎Alih Fungsi TPS Gedung Putih Jadi Kios, Lakri Maluku Soroti Disperindag Maluku

Jumat, 9 Oktober 2026

Ambon, JHN.com — Praktik dugaan komersialisasi aset fasilitas publik di Pasar Mardika kembali memicu keresahan hebat.

‎Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di kawasan Gedung Putih Pasar Mardika Ambon, yang seharusnya difungsikan, diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi Kios dan diperjualbelikan secara ilegal oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.

‎​Isu ini kian memanas di kalangan pedagang pasar setelah beredar informasi kuat yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan anak Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.

‎Laporan langsung dari lapangan mengindikasikan bahwa anak dari Wagub Maluku tersebut diduga turut bermain dan mengelola kios serta mengondisikan para pedagang di kawasan TPS Gedung Putih tersebut.

‎Pengalihan fungsi TPS Gedung Putih menjadi kios permanen yang diperjualbelikan ini kini menjadi bahan perbincangan hangat dan memicu kekecewaan para pedagang kecil.

‎Mereka mempertanyakan legalitas serta dasar kewenangan Disperindag Provinsi Maluku yang terkesan membiarkan atau bahkan merestui praktik transaksi lokasi tersebut.

‎​Para pedagang mengaku resah karena fasilitas negara yang mestinya mempermudah penataan pasar justru dijadikan komoditas bisnis oleh oknum birokrasi dan lingkaran yang dekat dengan kekuasaan daerah.

‎​Menyikapi dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang, Ketua DPD Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Maluku, Hasan Ilihelu, memberikan tanggapan keras dan mempertanyakan secara terbuka transparansi Disperindag Provinsi Maluku serta keterlibatan anak Wagub Abdullah Vanath.

‎​”Alih fungsi TPS di Gedung Putih Pasar Mardika menjadi kios untuk diperjualbelikan adalah bentuk pelanggaran nyata dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Fasilitas TPS dibangun menggunakan uang rakyat untuk kepentingan umum, bukan untuk dijadikan lahan bisnis oknum Disperindag maupun anak pejabat daerah,” tegas Hasan Ilihelu.

‎​Ilihelu menambahkan, bahwa keberadaan anak Wagub Maluku yang diduga ikut mengelola dan mengondisikan para pedagang di lokasi tersebut makin memperkuat indikasi adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan pengaruh.

‎​”Kami minta Kepala Disperindag Provinsi Maluku dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath untuk memberikan penjelasan jujur dan transparan kepada publik. Jangan sampai jabatan publik dimanfaatkan untuk menguntungkan keluarga atau lingkaran sendiri dengan mengorbankan hak-hak pedagang kecil di Pasar Mardika. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, harus segera turun tangan memeriksa dugaan jual beli lapak ini,” Tambahnya, Jumat (09/10/26). 

‎​Tindakan mengubah fungsi fasilitas publik serta menjualbelikan lapak/kios milik pemerintah daerah berpotensi menabrak sejumlah regulasi berat. 

‎​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e memuat ancaman pidana bagi penyelenggara negara atau pihak yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memaksa atau memperjualbelikan fasilitas negara.

‎​Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemanfaatan barang milik daerah (termasuk kawasan TPS) tidak boleh dipindahtangankan, disewakan, atau diperjualbelikan secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang sah dan masuk ke kas daerah.

‎​UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, memperingatkan ancaman pidana atas penyalahgunaan jabatan demi kepentingan sanak saudara atau keluarga.

‎​DPD LAKRI Maluku, memastikan akan terus mengawal laporan pedagang ini dan siap membawa bukti-bukti indikasi jual beli lapak TPS Gedung Putih tersebut ke aparat penegak hukum jika tidak ada tindakan tegas dari Pemprov Maluku. (JHN) 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait