LAKRI Maluku Desak Gubernur Usut Alih Fungsi Tempat Sampah Pasar Mardika, Kios yang Dikaitkan dengan Anak Wagub Jadi Sorotan.

Selasa, 6 Oktober 2026

 

Jejakhukumnusantara.com-Maluku.

Polemik alih fungsi tempat pembuangan sampah di kawasan Pasar Mardika Ambon menjadi kios atau ruang usaha memasuki babak baru. Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku mendesak Gubernur Maluku turun tangan dan memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan ruang tersebut.

Bagi LAKRI, persoalan ini bukan sekadar perubahan fisik sebuah fasilitas pasar, jika benar ruang yang sebelumnya diperuntukkan bagi kepentingan kebersihan publik kemudian dimanfaatkan sebagai tempat usaha, maka harus ada penjelasan yang terang mengenai dasar hukum, mekanisme perizinan, serta pihak yang memberikan dan menerima hak pemanfaatan ruang tersebut.

Ketua LAKRI Maluku menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan yang menyangkut fasilitas publik berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat.

“Kami mendesak Gubernur Maluku jangan hanya mendengar laporan dari bawah, perintahkan pemeriksaan terbuka. Periksa status lahannya, peruntukannya, izinnya, siapa yang menggunakan, siapa yang memberikan izin, dan apakah ada pungutan atau transaksi di dalamnya,”** tegas Ketua LAKRI Maluku Hasan Ilihelu.

LAKRI Maluku secara khusus meminta Gubernur Maluku memberikan perhatian terhadap informasi yang menyebut adanya keterkaitan anak Wakil Gubernur Maluku dengan penggunaan kios tersebut.

LAKRI menekankan bahwa hubungan keluarga dengan pejabat bukan bukti terjadinya pelanggaran. Namun, ketika nama keluarga pejabat publik muncul dalam persoalan pemanfaatan fasilitas publik, transparansi justru menjadi semakin penting.

“Kami tidak menuduh seseorang bersalah. Tetapi kami meminta pemerintah membuktikan bahwa semua proses dilakukan secara benar dan tidak ada perlakuan khusus,” ujar Ketua LAKRI.

Menurut LAKRI, jawaban pemerintah tidak cukup hanya berupa pernyataan bahwa penggunaan ruang tersebut legal. Pemerintah harus mampu menunjukkan dokumen perizinan dan dasar hukum yang menjadi landasan pemanfaatannya.

LAKRI Maluku menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Gubernur Maluku:

Pertama, memerintahkan pemeriksaan administratif terhadap dugaan perubahan fungsi tempat pembuangan sampah menjadi kios atau tempat usaha di kawasan Pasar Mardika.

Kedua, membuka kepada publik dasar hukum dan dokumen perizinan pemanfaatan ruang tersebut, termasuk pihak yang memberikan izin dan pihak yang menerima hak penggunaannya.

Ketiga, memeriksa seluruh pungutan, retribusi, biaya sewa, maupun bentuk transaksi lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang tersebut.

Keempat, memastikan tidak terjadi konflik kepentingan atau perlakuan khusus dalam pengelolaan fasilitas Pasar Mardika, terutama apabila pihak yang menggunakan ruang tersebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat pemerintah.

Kelima, apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi tindak pidana, LAKRI meminta agar hasil pemeriksaan diteruskan kepada lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum.

LAKRI mengingatkan bahwa Pasar Mardika merupakan fasilitas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Pedagang kecil membayar sewa dan retribusi, masyarakat menggunakan pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi.

Pemerintah mengelola kawasan tersebut atas nama kepentingan publik. Karena itu, tidak boleh muncul kesan bahwa fasilitas publik dapat dialihkan menjadi ruang komersial hanya karena seseorang memiliki akses atau kedekatan tertentu dengan kekuasaan.

“Jangan sampai rakyat kecil dipaksa tertib membayar kewajibannya, sementara pemanfaatan ruang publik justru berlangsung tanpa transparansi. Kalau aturan berlaku, maka aturan harus berlaku untuk semua,” kata Ketua LAKRI Maluku.

LAKRI menilai persoalan ini merupakan momentum bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk membuktikan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, dokumen dapat menjadi bukti bahwa tidak ada persoalan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai hukum.

“Kami menunggu langkah Gubernur. Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan cerita. Berikan dokumennya, Jelaskan prosesnya. Periksa siapa yang bertanggung jawab,” tegas Ketua LAKRI.

Pada akhirnya, persoalan Pasar Mardika bukan semata tentang satu kios.

Ini tentang siapa yang berhak menggunakan ruang publik, bagaimana hak itu diberikan, dan apakah hukum masih menjadi panglima ketika kepentingan publik berhadapan dengan kepentingan pribadi.

LAKRI Maluku menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan yang objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kini bola berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku. Publik menunggu bukan sekadar jawaban tetapi bukti.

(JHN-All).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait