Pembayaran Lahan Dati Hahour Oleh Pemkot “Cacat Hukum”, LAKRI Siap Kawal Hak Arsyad Polanunu/Parera

Jumat, 9 Oktober 2026

Ambon, JHN.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang mencairkan ganti rugi lahan Dati Hahour/Adeka secara sepihak dan tunggal kepada Ibrahim Parera menuai kecaman keras.

Pemkot Ambon dinilai telah melakukan tindakan maladministratif serta perbuatan melawan hukum karena mengabaikan status Arsyad Polanunu/Parera yang secara sah dan inkracht diakui oleh pengadilan sebagai salah satu pemegang hak.

​Pernyataan menohok ini disampaikan oleh Penasehat Hukum Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Alva Viere Niwele, Kamis (08/10/26). Bahwa Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan untuk “mengadili ulang” atau menganulir putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap demi membenarkan pembayaran ganti rugi secara sepihak.

​Niwele menjelaskan, keberadaan Arsyad Polanunu/Parera keturunan dari Benyamin Parera bukanlah pihak yang mendadak muncul.

Orang tua Arsyad merupakan pemodal utama yang mengorbankan harta benda untuk membiayai seluruh perkara hukum melawan Pemkot Ambon sejak dekade 1980-an hingga meraih putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 85/Pdt.G/1990/PN.AB yang dikuatkan di tingkat banding, Arsyad Parera secara eksplisit tercantum sebagai Penggugat IV.

Amar putusan tersebut secara tegas menyatakan tanah Dati Hahour/Adeka adalah milik Para Penggugat dan menghukum Pemkot Ambon untuk membayar ganti rugi kepada “Para Penggugat”.

​”Bagaimana mungkin seseorang yang dalam amar putusan pengadilan ditetapkan sebagai pemegang hak bersama ‘Para Penggugat’, tiba-tiba ditiadakan haknya oleh Pemkot Ambon hanya berdasarkan penafsiran sepihak? Pemkot harus menunjukkan putusan pengadilan mana yang telah mencabut atau menghapus kedudukan hukum Arsyad,” Jelasnya. 

Berdasarkan dokumen resmi BPKAD Kota Ambon Nomor 900/236/VIII/BPKAD tertanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani Kepala BPKAD J. Silanno, Pemkot Ambon telah mencairkan dana ganti rugi lahan Dati Hahour/Adeka seluas 19.771 m² (dari total 28,78 hektare) sebesar Rp 6.353.354.000,- secara bertahap kepada Ibrahim Parera:  

  • Termin I (2019): Rp 500.000.000,- 
  • Termin II (02 Februari 2023): Rp 3.000.000.000, 
  • Termin III (13 Februari 2024): Rp 2.853.000.000,-  

​Akan tetapi , dirinya menegaskan dari alokasi total Rp 6,3 Miliar tersebut, jika dibagi secara proporsional kepada 4 penggugat utama, Arsyad seharusnya menerima haknya berkisar Rp 1,5 hingga Rp 1,6 Miliar. Namun, Arsyad hanya pernah menerima dana sekitar Rp 40 juta pada pembayaran termin pertama.  

​Pemkot Ambon berdalih bahwa Ibrahim Parera bertindak sebagai penerima kuasa. Namun, fakta hukum menunjukkan Arsyad telah secara resmi mencabut surat kuasa tersebut sejak tahun 2022.

Pihak Arsyad bahkan telah melayangkan somasi serta surat pemberitahuan pencabutan kuasa secara resmi kepada Pemkot Ambon pada Februari 2023 dan 10 Januari 2024, jauh sebelum pencairan termin berikutnya dieksekusi.  

​Berdasarkan Pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata, pemberian kuasa berakhir saat ditarik kembali oleh pemberi kuasa.

​”Sesuai Pasal 1815 KUHPerdata, Pemkot tidak bisa lagi berdalih sebagai pihak ketiga beritikad baik, sebab surat keberatan dan pencabutan kuasa telah masuk sebelum pencairan. Pembayaran kepada penerima kuasa yang kuasanya telah dicabut adalah tindakan cacat hukum, tidak cermat, dan berisiko tinggi,” tegas Alva.

​Tim Hukum LAKRI juga mematahkan dalil Pemkot Ambon yang mengabaikan hak Arsyad dengan alasan hukum adat dati (patrilineal).

Berdasarkan Pasal 3 dan 5 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960), penerapan hukum adat wajib tunduk pada hukum nasional serta yurisprudensi pengadilan.

​Dirinya juga menyinggung Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Putusan MA No. 2290 K/Pdt/2003 jo. PK No. 396 PK/Pdt/2013 (Sengketa Dati di Negeri Batu Merah, Ambon): MA menolak alasan kasasi lawan dan tetap melindungi serta mengakui hak ahli waris atas tanah dati.

​Yurisprudensi MA No. 3/Yur/Pdt/2018: Menggariskan kesetaraan hak dalam hukum waris dan kedudukan hukum di muka pengadilan.

​Dirinya juga menepis, klaim Pemkot Ambon yang merasa “aman” karena mengantongi surat pernyataan sepihak dari Ibrahim Parera yang mengaku siap menanggung risiko pidana dan perdata.

​”Kewenangan menerima uang negara harus ada sebelum pencairan dilakukan. Surat pernyataan sepihak di akhir tidak dapat memutihkan kekeliruan administratif Pemkot maupun menyampingkan Putusan Pengadilan yang berstatus inkracht,” cecernya.

​Tindakan Pemkot ambon beserta Tim Verifikasi Tanah dinilai melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti Asas Kecermatan, Kepastian Hukum, Ketidakberpihakan, dan Larangan Penyalahgunaan Kewenangan.

​Atas dugaan penyelewengan dan tindak pidana penggelapan anggaran ini, pihak Arsyad Polanunu/Parera bersama LAKRI telah melayangkan laporan resmi ke berbagai instansi penegak hukum dan pengawas negara, meliputi Kejaksaan, Ditkrimsus Polda Maluku, Ombudsman RI, Pengadilan, KPK, hingga BPK.

​”Saat ini proses hukum berjalan intensif. Di Ditkrimsus Polda Maluku sudah masuk tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sementara di Ombudsman RI telah dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait bersama Kejaksaan. Kami dari LAKRI siap mengawal kasus ini sampai tuntas hingga Pak Arsyad mendapatkan hak hukumnya secara penuh sebesar Rp 1,6 Miliar,” pungkas Niwele. (JHN)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait