Ketua Intelijen dan Investigasi LAKRI Maluku : Yakob Silaka SH Diminta Jangan Abaikan Fakta Hukum dan Status Tanah Masyarakat Dusun Ama Ina SBB.

Sabtu, 22 Agustus 2026

Jejak Hukum Nusantara.Com-Maluku.

Ketua Intelijen dan Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku, Azhar Ohorella, meminta Yakob Silaka, SH agar tidak melihat persoalan masyarakat Dusun Ama Ina, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hanya dari perspektif klaim atau narasi sepihak, tetapi menempatkannya dalam kerangka fakta hukum, status penguasaan tanah, sejarah masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Azhar, persoalan tanah dan keberadaan masyarakat di Dusun Ama Ina bukan perkara yang dapat diselesaikan hanya dengan retorika. Setiap argumentasi hukum, katanya, harus diuji melalui dokumen, bukti administrasi pertanahan, sejarah penguasaan, serta fakta sosial yang dapat diverifikasi.

“Jangan hanya pandai berbicara tentang hukum, tetapi fakta hukum dan status tanah masyarakat juga harus dilihat secara utuh. Hukum tidak boleh dipakai secara parsial untuk membenarkan satu kepentingan dan mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya,” tegas Azhar.

Azhar juga menyoroti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Menurutnya, penyelesaian konflik sosial harus mengedepankan mekanisme yang komprehensif, termasuk rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang tersebut.

Ia menekankan bahwa Pasal 37 mengatur rekonsiliasi sebagai bagian dari penyelesaian konflik, Pasal 38 mengatur rehabilitasi, sedangkan Pasal 39 mengatur rekonstruksi. Karena itu, penyelesaian konflik tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan harus diarahkan pada proses yang objektif, terukur, dan berbasis hukum.

“Kalau negara hadir dalam penyelesaian konflik, maka yang harus dikedepankan adalah kebenaran hukum dan keadilan sosial. Jangan sampai masyarakat yang memiliki sejarah, identitas, dan hubungan sosial dengan tanah justru diposisikan sebagai pihak yang harus menerima begitu saja sebuah klaim tanpa pemeriksaan hukum yang objektif,” ujar Azhar.

Lebih jauh, LAKRI Maluku meminta seluruh pihak membuka dokumen dan fakta yang berkaitan dengan status tanah di Dusun Ama Ina. Pemeriksaan tersebut, menurut Azhar, penting agar tidak terjadi pembentukan opini publik yang mendahului proses pembuktian.

Tanah bukan sekadar sebidang ruang di atas peta, di dalamnya terdapat sejarah penguasaan, hubungan sosial, administrasi pemerintahan, hak masyarakat, serta konsekuensi hukum. Karena itu, setiap klaim atas tanah harus dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan bukti yang sah.

Azhar menilai pendekatan yang hanya mengandalkan pernyataan verbal tanpa menguji dokumen justru berpotensi memperpanjang konflik. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu menghadirkan proses klarifikasi yang transparan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Jangan sampai hukum hanya menjadi slogan ketika kepentingan sedang dipertahankan. Hukum harus menjadi alat untuk menemukan kebenaran, memberikan kepastian, dan memastikan tidak ada masyarakat yang hak-haknya diabaikan,” katanya.

LAKRI Maluku juga mendorong agar setiap persoalan menyangkut status tanah masyarakat Dusun Ama Ina diperiksa melalui mekanisme hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbedaan klaim, maka seluruh bukti harus diletakkan di atas meja untuk diuji secara objektif.

Bagi Azhar, rekonsiliasi bukan berarti menghapus fakta sejarah, rehabilitasi bukan berarti mengabaikan hak, dan rekonstruksi bukan berarti membangun kembali persoalan dengan mengorbankan salah satu pihak. Ketiganya harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menciptakan penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan.

“Kami mengingatkan semua pihak, jangan bermain-main dengan fakta hukum, jangan memotong sejarah, jangan mengabaikan dokumen, dan jangan menutup mata terhadap status tanah masyarakat. Kalau benar, buktikan dengan dokumen, kalau memiliki dasar hukum, tunjukkan dasar hukumnya. Karena kebenaran hukum tidak lahir dari suara yang paling keras, tetapi dari fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Azhar.

LAKRI Maluku menegaskan akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme kelembagaan yang tersedia, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.*

Pernyataan dalam Rapat Pemkab SBB Disorot.

Ketua Intelijen dan Investigasi LAKRI Maluku, Azhar Ohorella, juga menyoroti pernyataan yang disampaikan Yakob Silaka, SH dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Menurut Azhar, pernyataan tersebut diduga bernuansa rasis dan berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat Dusun Ama Ina. Jika benar disampaikan dalam konteks yang demikian, menurutnya, pernyataan tersebut bukan hanya persoalan etika komunikasi publik, tetapi dapat menjadi persoalan serius apabila membangun stigma, mempertajam perbedaan identitas, atau menempatkan kelompok masyarakat tertentu secara diskriminatif.

“Kalau sebuah pernyataan mengandung narasi yang mempertentangkan identitas kelompok masyarakat dan pada saat yang sama mengabaikan hak-hak masyarakat Dusun Ama Ina, maka hal itu harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ucapan dalam sebuah forum pemerintahan justru menjadi pemantik konflik komunal di tengah masyarakat,” tegas Azhar.

Azhar menilai, dalam situasi yang memiliki latar belakang persoalan tanah dan sejarah sosial, setiap pejabat, tokoh, maupun pihak yang berbicara di ruang publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga agar pernyataannya tidak memperkeruh keadaan.

Menurutnya, perbedaan klaim mengenai tanah tidak boleh berubah menjadi pertentangan antar kelompok masyarakat. Negara justru harus hadir sebagai penengah yang objektif, bukan membiarkan narasi yang berpotensi memperlebar jurang sosial.

“Persoalan tanah harus diselesaikan dengan dokumen dan hukum, bukan dengan sentimen identitas. Jangan membangun sebuah kebenaran dengan merendahkan atau menghapus keberadaan kelompok masyarakat lain. Kalau itu dilakukan, kita sedang membuka pintu konflik yang jauh lebih besar,” ujar Azhar.

LAKRI Maluku meminta Pemerintah Kabupaten SBB untuk mencermati kembali seluruh pernyataan yang muncul dalam forum resmi tersebut dan memastikan bahwa penyelesaian persoalan Dusun Ama Ina dilakukan secara inklusif, objektif, nondiskriminatif, serta berdasarkan fakta hukum yang dapat diverifikasi.

Azhar menegaskan, masyarakat Dusun Ama Ina juga memiliki hak untuk didengar, dihormati, dan diperlakukan setara dalam setiap proses penyelesaian persoalan yang menyangkut tanah, tempat tinggal, serta keberadaan mereka sebagai bagian dari masyarakat adat di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Jangan sampai sebuah forum yang seharusnya menjadi ruang mencari solusi justru berubah menjadi ruang lahirnya stigma dan diskriminasi. Konflik tanah jangan diwariskan menjadi konflik antar manusia. Yang harus berhadapan adalah bukti dengan bukti, dokumen dengan dokumen, dan argumentasi hukum dengan argumentasi hukum, bukan masyarakat dengan masyarakat,” pungkas Azhar.(JHN-All).🍁

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler