Jejak Hukum Nusantara.Com, Maluku-
Polemik mengenai status dan sejarah Dusun Ama Ina yang dikaitkan dengan masyarakat transmigrasi Negeri Kailolo sejak 1964 kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut sejarah, hak masyarakat, dan persoalan penguasaan wilayah, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih sensitif, yakni potensi munculnya konflik komunal apabila persoalan tersebut tidak disampaikan dan diselesaikan secara hati-hati, objektif, serta berdasarkan hukum.
Dalam konteks tersebut, Yopi Silaka, SH diminta bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikannya dalam pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pernyataan yang disampaikan di hadapan pemerintah daerah tidak dapat dianggap sebagai percakapan biasa. Ketika sebuah pernyataan menyangkut sejarah tanah, identitas masyarakat, hak atas wilayah, serta hubungan antarkelompok masyarakat, maka setiap kata memiliki konsekuensi sosial yang besar.
Karena itu, apabila pernyataan Yopi Silaka, SH tersebut benar sebagaimana disampaikan oleh pihak masyarakat dan dinilai berpotensi memperuncing hubungan antarkelompok, maka hal itu harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan seluruh pemangku kepentingan.
Jangan sampai sebuah pernyataan yang seharusnya menjadi bagian dari penyelesaian justru berubah menjadi percikan yang menyalakan kembali konflik komunal.
Pemerintah Jangan Menunggu Konflik Meledak
Pengalaman berbagai konflik sosial menunjukkan bahwa konflik besar sering kali tidak muncul secara tiba-tiba. Ia dapat bermula dari narasi, klaim, tuduhan, atau pernyataan yang mempertegas identitas kelompok dan menempatkan kelompok lain sebagai pihak yang harus disalahkan.
Karena itu, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pencegahan.
UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial memberikan kerangka hukum bagi pemerintah untuk melakukan pencegahan, penghentian, serta pemulihan konflik. Pengaturan tersebut kemudian dilaksanakan melalui PP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Dalam konteks ini, persoalan Dusun Ama Ina tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif atau sengketa klaim semata.
Jika sudah menyentuh identitas kelompok masyarakat dan berpotensi menciptakan pertentangan komunal, maka negara wajib hadir sebelum konflik membesar.
Yopi Silaka, SH Harus Menjelaskan Maksud Pernyataannya
Karena pernyataan tersebut disampaikan dalam forum bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang terang.
Apa sebenarnya maksud pernyataan tersebut.
Apa dasar data dan dokumen yang digunakan.
Apakah pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi, representasi kelompok tertentu, atau sikap resmi dalam persoalan Dusun Ama Ina.
Dan yang paling penting:
Apakah Yopi Silaka,SH
menyadari bahwa pernyataan mengenai status tanah dan identitas masyarakat dapat menimbulkan konsekuensi sosial apabila disampaikan tanpa dasar fakta yang lengkap.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi kesalahpahaman yang semakin memperlebar jarak antarmasyarakat.
Jika terdapat bukti bahwa pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan atau konflik, maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tidak boleh bersikap pasif.
Konflik Sosial Tidak Boleh Dipelihara oleh Narasi sesat.
Semangat UU No. 7 Tahun 2012 sangat jelas, konflik sosial harus dicegah dan diselesaikan melalui mekanisme yang mengutamakan perdamaian, rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Pasal 37 menempatkan rekonsiliasi sebagai bagian dari penyelesaian konflik.
Pasal 38 mengatur rehabilitasi sebagai bagian dari pemulihan pascakonflik.
Sementara Pasal 39 mengatur rekonstruksi, termasuk upaya memperbaiki kondisi yang menyebabkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan.
Dengan demikian, apabila terdapat persoalan sejarah dan hak masyarakat di Dusun Ama Ina, maka jawabannya bukan provokasi, bukan saling menghakimi, dan bukan memperbesar perbedaan identitas.
Jawabannya adalah hukum, dialog, verifikasi fakta, rekonsiliasi, dan keadilan.
Pancasilais Harus Menjaga Persatuan.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, seseorang yang mengaku Pancasilais tentu harus memahami bahwa Pancasila bukan hanya simbol negara, melainkan pedoman dalam memperlakukan sesama warga negara.
Sila kedua mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila ketiga menegaskan pentingnya persatuan Indonesia.
Sila kelima menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan kehidupan bernegara.
Karena itu, setiap tokoh atau pihak yang berbicara mengenai persoalan masyarakat harus mempertimbangkan dampak sosial dari ucapannya.
Jangan sampai atas nama kepentingan tertentu, persatuan masyarakat dikorbankan.
Jangan sampai atas nama klaim sejarah, masyarakat dipertentangkan.
Dan jangan sampai persoalan tanah yang seharusnya diselesaikan melalui meja hukum justru bergeser menjadi pertentangan antar kelompok.
Jangan Menunggu Darah Tertumpah
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat harus mengambil langkah preventif dan memastikan seluruh pihak menahan diri.
Jika diperlukan, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi dialog terbuka, verifikasi dokumen sejarah, pemeriksaan alas hak, pemetaan wilayah, serta pertemuan bersama seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga setiap klaim dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Sebab ketika konflik sudah berubah menjadi konflik komunal, yang menjadi korban bukan hanya mereka yang berselisih.
Masyarakat luas yang akan membayar harganya.
Karena itu, pernyataan Yopi Silaka, SH dalam forum bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat perlu mendapatkan klarifikasi dan pertanggung jawaban secara proporsional.
Apabila terdapat dugaan bahwa pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan konflik komunal, maka pemerintah dan aparat terkait perlu menilai persoalan tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan menunggu konflik pecah baru negara hadir. Jangan menunggu masyarakat saling berhadapan baru pemerintah mencari jalan damai. Dan jangan biarkan sebuah pernyataan menjadi api yang membakar hubungan antar sesama anak negeri.
Dusun Ama Ina membutuhkan keadilan, bukan provokasi, kepastian hukum, bukan klaim sepihak, dan rekonsiliasi, bukan permusuhan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan
Siapa yang berani menjamin bahwa kebenaran sejarah, hak masyarakat, persatuan sosial, dan keadilan hukum dapat berjalan bersama tanpa mengorbankan satu kelompok demi kepentingan kelompok lainnya.