JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM – Masyarakat yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diimbau untuk tidak menganggap proses kepemilikan tanah telah sepenuhnya selesai. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya pengurusan roya, yakni penghapusan Hak Tanggungan dari sertipikat tanah agar status kepemilikan benar-benar bersih secara hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan tahapan administratif yang wajib dilakukan setelah utang KPR dinyatakan lunas oleh pihak bank. Tanpa proses ini, sertipikat tanah masih tercatat sebagai jaminan utang, meskipun cicilan telah selesai dibayar.
“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan roya. Roya adalah proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau Hak Tanggungan pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan setelah debitur melunasi pinjaman,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan bahwa proses roya sangat penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sertipikat yang telah bersih dari Hak Tanggungan memberikan keleluasaan bagi pemilik untuk menggunakan, menjual, atau mengalihkan hak atas tanah tanpa hambatan administratif dari pihak kreditur.
Lebih lanjut, Shamy menyebut bahwa prosedur pengurusan roya tergolong sederhana dan dapat dilakukan langsung oleh masyarakat. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, terdapat dua mekanisme pengurusan roya. Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses dapat dilakukan melalui bank pemberi kredit. Sementara untuk Hak Tanggungan yang masih berbentuk manual atau analog, masyarakat perlu mengurusnya secara langsung di Kantor Pertanahan.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai, fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan Kartu Keluarga, serta surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan sertipikat tanah asli, sertipikat Hak Tanggungan atau surat pengganti jika hilang, surat roya dari bank, serta surat keterangan lunas dari pihak kreditur.
Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses roya berjalan lancar dan tidak mengalami hambatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
Melalui imbauan ini, ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menyelesaikan seluruh tahapan administrasi pertanahan secara tuntas. Dengan demikian, tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah potensi persoalan di kemudian hari. (Kris)