Jejak Hukum Nusantara.com, Maluku – Transaksi dan pembayaran ganti rugi tanah Dati Hahour/Adeka di Desa Nania, Petuanan Negeri Passo, Kota Ambon, memasuki babak baru.
Persoalan yang selama ini berada dalam ranah sengketa dan transaksi pertanahan kini mulai menyeret sejumlah pertanyaan serius mengenai status kepemilikan, kedudukan ahli waris, objek tanah, dasar pembayaran, penggunaan putusan pengadilan, hingga dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses transaksi.
Sorotan tersebut mencuat setelah Arsyad Polanunu alias Parera, salah satu pihak yang juga sebagai ahli waris almarhum Benjamin Parera, mendatangi Rumah Besar Pengaduan DPP LAKRI Maluku untuk menyampaikan pengaduan terkait tanah Dati Hahour/Adeka. Sabtu, 08/08/2026.
Dalam pengaduannya kepada Ketua LAKRI Maluku Hasan Ilihelu, Arsyad mempersoalkan transaksi dan pembayaran ganti rugi yang disebut dilakukan Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera.
Lebih jauh, Arsyad mempertanyakan dasar hukum pembayaran tersebut dan menilai terdapat persoalan serius karena menurut versinya, tanah yang menjadi dasar pembayaran pemerintah merupakan bagian dari tanah Dati Hahour/Adeka seluas kurang lebih 26,78 hektare, sementara putusan pengadilan yang digunakan sebagai dasar pengajuan pembayaran oleh Ibrahim Parera disebut berkaitan dengan objek sengketa yang berbeda.
Dari sinilah pertanyaan besar muncul,
Apakah benar objek tanah yang dibayar Pemerintah Kota Ambon sama dengan objek tanah dalam putusan pengadilan yang dijadikan dasar tuntutan?
Jika berbeda, mengapa pembayaran tetap dilakukan?
Dan jika benar terdapat ahli waris lain, mengapa seluruh pihak yang mengaku memiliki hak tidak dilibatkan dalam proses pembayaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian LAKRI Maluku.
TANAH 26,78 HEKTARE DAN RIWAYAT SENGKETA
Arsyad menjelaskan bahwa tanah Dati Hahour/Adeka memiliki sejarah panjang.
Menurut keterangannya, sekitar tahun 1980 terjadi musibah kebakaran di pusat Kota Ambon.
Pemerintah kemudian memindahkan warga yang terdampak musibah ke kawasan Nania.
Lokasi yang digunakan tersebut, menurut Arsyad, berada di atas lahan milik keluarga Parera yang dikenal sebagai Dati Hahour/Adeka dengan luas keseluruhan sekitar 26,78 hektare.
Setelah warga ditempatkan di lokasi tersebut, keluarga ahli waris almarhum Benjamin Parera disebut telah berulang kali berupaya meminta penyelesaian maupun ganti rugi kepada Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku.
Namun, menurut Arsyad, upaya tersebut tidak memperoleh penyelesaian sehingga pada tahun 1990 keluarga menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam perkara tersebut, sejumlah ahli waris yang disebut sebagai penggugat antara lain Alexander Parera, Willem Parera, Abdullah Parera dan Arsyad Parera.
Mereka menggugat sejumlah pihak pemerintah, termasuk Kepala Dinas PU Kotamadya Dati II Ambon, Kakanwil Depdikbud Kotamadya Dati II Ambon, Wali Kotamadya Dati II Ambon dan Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Dati II Ambon.
Perkara tersebut kemudian melahirkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 85/Pdt.G/1990/PN.AB tanggal 22 April 1991.
Dokumen dan amar putusan perkara tersebut, menurut LAKRI, menjadi salah satu dokumen penting yang harus diperiksa untuk memastikan sejarah dan kedudukan hukum objek tanah yang kini dipersoalkan.
MUNCUL PERKARA IBRAHIM PARERA–PIETER PAKAILA
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan perkara lain yang melibatkan Ibrahim Parera melawan Pieter Pakaila, S.Sos.
Menurut Arsyad, perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 97/Pdt.G/2006/PN.AB tanggal 22 Maret 2007.
Arsyad menyebut objek sengketa dalam perkara tersebut berada di bagian atau sebelah Barat tanah Dati Hahour yang menjadi objek sengketa dalam perkara Alexander Parera dan ahli waris lainnya melawan sejumlah pihak pemerintah.
Karena itu, Arsyad mempertanyakan apabila putusan dalam perkara Ibrahim Parera melawan Pieter Pakaila kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan tuntutan pembayaran atas bidang tanah yang menurutnya merupakan bagian dari Dati Hahour/Adeka.
Di titik inilah LAKRI melihat perlunya pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Sebab, putusan pengadilan harus dibaca berdasarkan objek sengketa, para pihak, amar putusan dan batas-batas objek yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Tidak cukup hanya menyebut nomor putusan.
Yang harus dibuktikan adalah:
Tanah yang mana? Di mana batasnya?
Siapa pihak yang memiliki hak? Apakah objeknya benar-benar identik?
Dan apakah putusan tersebut memang dapat dijadikan dasar untuk pembayaran atas bidang tanah yang dimaksud?
ARSYAD SEBUT TERJADI “SALAH BAYAR”
Arsyad secara tegas menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera merupakan apa yang ia sebut sebagai “salah bayar”.
Menurut Arsyad, bidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan SD Negeri 54, SD Negeri 55 dan SD Negeri 16 Ambon disebut berada di atas tanah Dati Hahour/Adeka yang merupakan bagian dari lahan 26,78 hektare.
Arsyad menegaskan bahwa menurut dokumen yang ia pegang, lokasi tersebut bukan merupakan objek tanah dalam perkara Ibrahim Parera melawan Pieter Pakaila.
Atas dasar itu, Arsyad menilai pembayaran tersebut patut dipertanyakan karena menurutnya Pemerintah Kota Ambon menggunakan putusan perkara yang objek tanahnya berbeda sebagai dasar pembayaran.
Namun, seluruh klaim tersebut tetap membutuhkan verifikasi terhadap dokumen resmi, peta bidang, alas hak, putusan pengadilan dan dokumen pembayaran.
TOTAL PEMBAYARAN DISEBUT RP6,353 MILIAR
Arsyad menyebut pembayaran ganti rugi kepada Ibrahim Parera dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, Rp500 juta pada tahun 2019. Kedua, Rp3 miliar pada 2 Februari 2023. Ketiga, Rp2,853 miliar pada 13 Februari 2024.
Jika seluruh angka tersebut benar sebagaimana disampaikan Arsyad, total pembayaran mencapai Rp6,353 miliar.
Angka inilah yang membuat persoalan semakin penting untuk dibuka.
Sebab, apabila pembayaran tersebut menggunakan keuangan pemerintah daerah, maka publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apa dasar hukumnya, bagaimana proses verifikasinya, siapa yang melakukan penilaian, siapa yang menyetujui, dan kepada siapa pembayaran tersebut diberikan.
Lebih jauh lagi, apabila benar terdapat ahli waris lain yang memiliki klaim atas tanah tersebut, maka harus dijelaskan mengapa pembayaran dilakukan kepada satu pihak.
“SEMUA PEMBAYARAN TIDAK MENGHADIRKAN SEMUA AHLI WARIS”
Arsyad menyatakan bahwa seluruh proses pembayaran tersebut tidak menghadirkan seluruh ahli waris yang menurutnya memiliki hubungan hukum dengan tanah Dati Hahour/Adeka.
Hal tersebut menjadi salah satu titik paling krusial dalam pengaduan LAKRI.
Jika benar terdapat lebih dari satu ahli waris, maka persoalan berikutnya adalah bagaimana kedudukan masing-masing ahli waris dalam proses pembayaran.
Apakah terdapat surat persetujuan?
Apakah terdapat pelepasan hak?
Apakah terdapat pembagian waris?
Apakah terdapat kuasa? Apakah terdapat dokumen yang menyatakan satu pihak berwenang menerima pembayaran atas nama seluruh pihak?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui dokumen.
Bukan berdasarkan asumsi.
ARSYAD KLAIM PERNAH MELAPOR KEPADA BODEWIN
Arsyad juga menyatakan bahwa persoalan tersebut pernah disampaikan kepada Bodewin Wattimena ketika masih menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Ambon.
Menurut Arsyad, laporan tersebut disampaikan pada 2 Februari 2023 dan kemudian dilakukan pertemuan.
Namun, ia menilai pertemuan tersebut belum memberikan penyelesaian yang memadai terhadap persoalan yang ia sampaikan sebagai ahli waris.
Arsyad kemudian melontarkan kritik keras.
“Saya kira tidak masuk di akal, kalau seorang pejabat daerah, dalam hal wali kota, masa tidak paham soal aturan. Ini kan ada unsur kesengajaan.”
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak pengadu dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dan dokumen resmi dari pihak Pemerintah Kota Ambon maupun Bodewin Wattimena untuk memastikan bagaimana proses tersebut berlangsung dan apa dasar kebijakan pembayaran yang dilakukan.
MUNCUL UANG RP750 JUTA
Tidak berhenti pada persoalan pembayaran tanah, pengaduan tersebut juga memunculkan informasi mengenai dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp750 juta kepada Alfian Lewenussa, yang disebut saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian.
Dalam keterangannya, LAKRI Maluku menyebut timnya telah menanyakan langsung kepada Ibrahim Parera mengenai informasi tersebut.
Menurut LAKRI, Ibrahim Parera tidak memberikan jawaban substantif dan disebut menjawab:
“Seng perlu kamong tahu itu.”
Informasi lain yang turut mencuat berasal dari sebuah pernyataan yang disebut disampaikan Falki Parera di hadapan keluarga besar Parera di Negeri Passo, tepatnya dalam pertemuan keluarga di kediaman Johanis Parera pada Oktober 2024.
Sementara dalam forum keluarga tersebut, Falki Parera disebut menyampaikan informasi bahwa terdapat uang sebesar Rp750 juta yang diberikan oleh Ibrahim Parera kepada Alfian Lewenussa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon” Ucap Arsyad Parera
Keterangan tersebut kemudian kembali ditegaskan Arsyad mengetahui pernyataan dalam pertemuan keluarga tersebut.
“Iya benar yang dulu di hadapan katong keluarga Parera, Falki bilang Ibrahim Parera kasih uang buat Alfian Lewenussa, Sekwan DPRD Kota Ambon.” ujarnya.
LAKRI MALUKU: JANGAN BIARKAN DUGAAN BERHENTI SEBAGAI ISU
Ketua DPP LAKRI Maluku Hasan Ilihelu menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai tudingan antara satu pihak dengan pihak lainnya.
LAKRI justru mendorong agar seluruh dokumen dibuka dan diperiksa.
Menurut Ketua, semakin besar nilai transaksi dan semakin kompleks sejarah tanahnya, semakin penting pula transparansi prosesnya.
“Kami akan kawal masalah ini dengan tuntas,” tegas Ketua LAKRI Maluku.
Ia menilai keberadaan dokumen tanah seluas 26,78 hektare yang disebut mencantumkan Arsyad Parera sebagai salah satu ahli waris harus menjadi salah satu titik pemeriksaan.
Sebab, apabila dokumen tersebut benar dan masih memiliki relevansi hukum, maka kedudukan para ahli waris tidak dapat begitu saja diabaikan dalam proses transaksi atau pembayaran.
DOKUMEN 26,78 HEKTARE JADI TITIK PERSOALAN
Ketua LAKRI Maluku menegaskan bahwa dokumen harus menjadi panglima dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Jika benar dalam dokumen tanah seluas 26,78 hektare terdapat nama Arsyad Parera sebagai salah satu ahli waris, maka fakta tersebut harus diverifikasi dan dibandingkan dengan seluruh dokumen yang digunakan dalam transaksi.
LAKRI mempertanyakan:
Bagaimana status seluruh ahli waris?
Apakah seluruh ahli waris telah dilibatkan? Apa dasar pembayaran kepada Ibrahim Parera? Apakah terdapat persetujuan dari pihak lain yang memiliki hak? Apakah objek pembayaran sama dengan objek perkara pengadilan?
Siapa yang melakukan verifikasi objek tanah sebelum pembayaran dilakukan?
Pertanyaan tersebut bukan pertanyaan sederhana.
Jawabannya akan menentukan apakah transaksi tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat atau justru menyimpan persoalan yang belum terselesaikan.
LAKRI SOROT DUGAAN “KONGKALIKONG”
Ketua LAKRI Maluku juga menyoroti dugaan adanya unsur kesengajaan atau “kongkalikong” dalam proses transaksi.
Namun LAKRI menegaskan bahwa istilah tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan.
Karena itu, lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang tidak hanya mendengar satu pihak.
Periksa semua pihak, Periksa semua dokumen, Periksa seluruh aliran pembayaran, Periksa hubungan dan kapasitas masing-masing pihak.
Periksa siapa yang membuat keputusan.
Periksa siapa yang menerima manfaat.
Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus dilakukan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara transparan.
NAMA BODEWIN–IBRAHIM PARERA MUNCUL DALAM SOROTAN
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena munculnya nama Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan Ibrahim Parera dalam rangkaian persoalan pembayaran tanah tersebut.
LAKRI meminta agar hubungan hukum dan peran masing-masing pihak dijelaskan secara terbuka.
Bukan berarti penyebutan nama otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Tetapi apabila nama-nama tersebut muncul dalam rangkaian proses transaksi yang menggunakan keuangan pemerintah, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apa kapasitas masing-masing pihak dan bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung.
Apabila Bodewin Wattimena bertindak sebagai pejabat pemerintahan, maka harus dijelaskan dasar kewenangan dan dokumen yang menjadi dasar keputusan.
Apabila Ibrahim Parera menerima pembayaran, maka harus dijelaskan dasar hak dan kapasitas hukumnya.
Dengan demikian, semua pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi.
JANGAN BIARKAN KEKUASAAN MENGALAHKAN DOKUMEN
LAKRI Maluku menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak boleh diselesaikan dengan kekuasaan maupun kedekatan.
Tanah memiliki dimensi hukum yang kompleks. Ada sejarah penguasaan.
Ada alas hak, Ada hak waris.
Ada administrasi pertanahan, Ada putusan pengadilan, Ada proses transaksi. Dan apabila uang pemerintah digunakan, ada pula aspek pertanggungjawaban keuangan negara atau daerah.
Karena itu, setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen harus bicara. Fakta harus diuji. Hukum harus bekerja. Dan tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap pemeriksaan.
LAKRI MINTA APARAT PERIKSA SELURUH DOKUMEN
LAKRI Maluku mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
alas hak tanah Dati Hahour/Adeka;
dokumen waris almarhum Benjamin Parera, riwayat penguasaan tanah;
Putusan PN Ambon Nomor 85/Pdt.G/1990/PN.AB;
Putusan PN Ambon Nomor 97/Pdt.G/2006/PN.AB, peta dan batas masing-masing objek perkara, dokumen pembayaran tahun 2019, dokumen pembayaran tanggal 2 Februari 2023;
dokumen pembayaran tanggal 13 Februari 2024, dokumen pelepasan atau pengalihan hak, dokumen verifikasi ahli waris, dokumen pertanahan pada instansi terkait, dokumen pengadaan atau pembebasan lahan, serta seluruh dokumen yang menjadi dasar Pemerintah Kota Ambon melakukan pembayaran.
Tidak kalah penting, menurut LAKRI, aparat juga perlu menelusuri informasi mengenai dugaan penyerahan uang Rp750 juta yang disebut berkaitan dengan Alfian Lewenussa.
Jika informasi tersebut tidak benar, maka pihak yang disebut memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
Jika benar, maka harus dijelaskan tujuan, dasar dan kaitannya dengan transaksi tanah tersebut.
PUBLIK BERHAK TAHU
Persoalan ini bukan sekadar urusan antara keluarga, pembeli dan penjual.
Ketika proses pembayaran disebut melibatkan Pemerintah Kota Ambon, maka publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah uang pemerintah digunakan berdasarkan prosedur yang benar.
Apalagi jika nilai pembayaran mencapai miliaran rupiah dan objek tanahnya masih dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Maka transparansi bukan lagi pilihan.
Transparansi adalah kewajiban.
LAKRI meminta agar tidak ada upaya menutup persoalan hanya dengan pernyataan bahwa transaksi telah selesai.
Selesai secara administrasi belum tentu berarti seluruh persoalan hukum selesai.
Yang harus diuji adalah dasar hak, objek tanah, kewenangan pihak yang menerima pembayaran, prosedur pembayaran dan kebenaran dokumen yang digunakan.
JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM
LAKRI Maluku menegaskan bahwa pengawasan ini bukan ditujukan untuk menyerang pribadi siapa pun.
Jika Bodewin Wattimena merasa seluruh proses telah sesuai aturan, maka keterbukaan dokumen menjadi kesempatan untuk menjelaskan kepada publik.
Jika Ibrahim Parera memiliki dasar hak yang kuat, maka dokumen tersebut harus dibuka dan diuji.
Jika Arsyad Parera memiliki dasar sebagai ahli waris, maka kedudukannya juga harus diperiksa secara hukum.
Jika Pemerintah Kota Ambon memiliki dasar pembayaran yang sah, maka seluruh dokumen pembayaran harus mampu menjelaskan dasar tersebut.
Tidak boleh ada kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan opini.
Semua harus kembali kepada dokumen dan hukum.
LAKRI: BUKA SEMUA, JANGAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI
DPP LAKRI Maluku menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar aparat penegak hukum maupun instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional.
LAKRI juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan penyimpangan, prinsip paling penting adalah verifikasi dan pembuktian.
Jika benar terdapat kesalahan pembayaran, pengabaian hak ahli waris, penyimpangan prosedur atau perbuatan melawan hukum, maka harus ada pertanggungjawaban.
Jika ternyata seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan harus menjadi jawaban yang menghentikan spekulasi.
Namun satu hal yang tidak boleh dilakukan adalah membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa pemeriksaan.
Tanah Dati Hahour/Adeka bukan sekadar soal angka Rp6,353 miliar. Ini menyangkut hak, dokumen, sejarah tanah, putusan pengadilan, penggunaan keuangan pemerintah dan kepercayaan publik.
Karena itu, LAKRI Maluku menegaskan,
Buka dokumennya, Periksa objek tanahnya, Periksa seluruh ahli waris.
Telusuri aliran pembayarannya.
Periksa pihak-pihak yang terlibat.
Uji seluruh putusan pengadilan yang dijadikan dasar. Dan jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada klarifikasi-proses sesuai hukum.
Sebaliknya, jika seluruh proses sah, maka buktikan dengan dokumen dan pemeriksaan terbuka. Sebab dalam perkara tanah Nania ini, yang harus menjadi panglima bukan kekuasaan, bukan kedekatan dan bukan kepentingan.(JHN).