LAKRI Maluku: PKN Harus Segera Terbit, Kasus Dugaan Kerugian Negara Rp11,3 Miliar Jangan Terus Menggantung

Jumat, 31 Juli 2026

Jejak Hukum Nusantara.com, Maluku – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku kembali mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) agar segera menerbitkan Penetapan Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Aru. Jum’at, 31/07/2026.

Ketua Tim Investigator DPP LAKRI Maluku, Azhar Ohorella, menegaskan bahwa penerbitan PKN merupakan bagian penting dalam memperjelas besaran kerugian keuangan negara yang dapat menjadi salah satu dasar dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Azhar, proses yang terlalu lama tanpa kepastian dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Karena itu, LAKRI meminta BPK RI agar memberikan perhatian serius dan mempercepat proses sesuai kewenangannya.

“Publik menunggu kepastian. Kami meminta BPK RI agar tidak berlarut-larut dalam menerbitkan Penetapan Kerugian Negara. Semakin lama proses ini berlangsung, semakin besar pula harapan masyarakat terhadap adanya kepastian hukum yang jelas,” tegas Azhar.

Ia mengatakan, perkara dugaan kerugian negara senilai Rp11,3 miliar telah lama menjadi perhatian masyarakat Maluku. Oleh sebab itu, setiap tahapan yang menjadi kewenangan lembaga negara diharapkan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Azhar menilai, PKN memiliki arti penting dalam memperkuat pembuktian terhadap dugaan kerugian keuangan negara. Karena itu, penyelesaiannya tidak seharusnya mengalami penundaan yang berkepanjangan apabila seluruh data dan dokumen pendukung telah tersedia.

Menurutnya, LAKRI tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, sebagai organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi, LAKRI merasa berkewajiban mengawal agar seluruh proses berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Azhar juga menyinggung perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara di Kabupaten Kepulauan Aru yang telah menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa kepada siapa pun.

“Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

LAKRI Maluku berharap setelah PKN diterbitkan, proses hukum dapat berjalan lebih jelas sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga meminta seluruh institusi yang terlibat dalam penanganan perkara untuk memperkuat koordinasi agar penyelesaian kasus tidak berlarut-larut.

Di akhir pernyataannya, Azhar menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen semua lembaga negara. Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Harapan masyarakat sederhana, yakni proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian. Karena itu kami kembali mendesak agar Penetapan Kerugian Negara segera diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tahapan berikutnya dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Azhar.(JHN).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait