BAYANG-BAYANG UANG BATU BARA BELUM USAI! KPK Periksa Geisz Chalifah, Jejak Kasus Gratifikasi Rita Widyasari Kembali Menghangat

Kamis, 30 Juli 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, JAKARTA – Skandal dugaan gratifikasi di sektor batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, kembali menjadi sorotan. Meski Rita telah lama mendekam di balik jeruji besi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut.

Pada Rabu (29/7/2026), KPK memanggil Geisz Chalifah untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Geisz memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Selain Geisz, penyidik juga memanggil seorang notaris, Sahdat Ginting, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama. Hingga kini, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan maupun informasi yang sedang didalami dari kedua saksi tersebut.

Pemeriksaan ini menandakan bahwa penyidikan belum berhenti pada putusan perkara gratifikasi yang telah berkekuatan hukum tetap. KPK masih mengembangkan kasus melalui dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan fokus menelusuri aliran aset, transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Nama Rita Widyasari sendiri bukanlah sosok asing dalam daftar perkara besar KPK. Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 serta suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek di wilayah Kutai Kartanegara.

Namun, hukuman tersebut bukan akhir dari penelusuran aparat antirasuah. Penyidikan TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi masih terus berjalan guna mengungkap dugaan asal-usul, pergerakan, maupun pengelolaan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Pemanggilan saksi-saksi baru menunjukkan bahwa KPK masih berupaya menyusun kepingan-kepingan fakta untuk memperjelas konstruksi perkara. Meski demikian, status Geisz Chalifah dan Sahdat Ginting dalam perkara ini masih sebatas saksi, dan belum ada keterangan resmi dari KPK yang menyatakan keduanya terlibat dalam tindak pidana.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK. Apakah pemeriksaan para saksi akan membuka babak baru dalam pengusutan dugaan TPPU yang berakar dari kasus gratifikasi sektor batu bara, atau justru mengungkap pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh? Jawabannya akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. (*/rizky)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait