Izin Lama Bukan Tameng, INAKOR Desak Bongkar Total Tata Kelola Tambang di Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026
Rolly Wenas Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM – Riak kegelisahan publik soal aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara kembali menguat. Klarifikasi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut yang menyebut aktivitas tambang sebagai bagian dari “izin lama” justru memantik respons tegas dari LSM INAKOR Sulut. Bagi mereka, istilah itu tak boleh menjadi tameng untuk menghindari evaluasi menyeluruh yang sudah lama dinantikan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak ESDM menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan bukanlah kebijakan baru, melainkan kelanjutan dari Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah lama terbit. Namun di balik penjelasan itu, INAKOR melihat ada persoalan yang lebih dalam yakni lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi.

Ketua LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menilai klarifikasi tersebut memang penting sebagai bentuk keterbukaan awal. Namun ia mengingatkan, publik tidak hanya membutuhkan penjelasan, melainkan tindakan nyata yang terukur dan berani.

“Izin lama bukan berarti kebal evaluasi. Justru di situlah letak tanggung jawab pemerintah untuk memastikan apakah aktivitas tersebut masih relevan dengan regulasi terbaru dan kondisi lingkungan saat ini,” tegas Rolly dengan nada serius.

Menurutnya, sektor pertambangan bukan sekadar urusan legalitas administratif. Di dalamnya ada ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, hingga potensi konflik sosial yang bisa meledak sewaktu-waktu. Jika pengawasan lemah, maka dampaknya bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.

INAKOR menilai, narasi “izin lama” berpotensi menjadi celah pembenaran jika tidak disertai audit dan pengawasan ketat. Padahal, perubahan regulasi, dinamika lingkungan, dan tekanan sosial menuntut adanya penyesuaian kebijakan yang berkelanjutan.

“Jangan sampai istilah itu dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap pelanggaran atau dampak negatif yang mungkin terjadi di lapangan,” lanjut Rolly.

Lebih jauh, INAKOR menyoroti persoalan tambang ilegal yang hingga kini masih menjadi bayang-bayang di berbagai wilayah Sulut. Dalam banyak kasus, aktivitas ilegal justru tumbuh subur di tengah lemahnya koordinasi antarinstansi.

“Kami melihat ada kesan saling menunggu. Padahal masyarakat butuh kehadiran negara yang tegas. Penanganan tambang ilegal tidak bisa setengah hati,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, INAKOR mendesak pemerintah untuk membuka data secara transparan terkait seluruh izin pertambangan yang masih aktif, termasuk lokasi operasional, pemegang izin, serta hasil pengawasan yang telah dilakukan. Transparansi ini dinilai sebagai kunci untuk memperkuat kontrol publik dan mencegah praktik-praktik menyimpang.

Bagi INAKOR, persoalan tambang di Sulawesi Utara bukan lagi sekadar isu sektoral, melainkan pertaruhan besar antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal masa depan. Soal ruang hidup masyarakat, soal warisan lingkungan bagi generasi berikutnya,” tutup Rolly.

Di tengah derasnya arus eksploitasi sumber daya, satu pertanyaan pun menggantung: akankah pemerintah berani membuka semuanya, atau justru membiarkan “izin lama” terus menjadi bayang-bayang yang tak tersentuh?

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait