JEJAK HUKUM NUSANTARA.Com, Maluku – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Buru yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp83 miliar.
Ketua Intelijen Investigasi DPP LAKRI Maluku, Azhar Ohorella, menyatakan bahwa aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang disertai data dan informasi yang memadai melalui mekanisme hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran penanganan pandemi COVID-19 yang perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
LAKRI mengaku menerima informasi yang menyebut adanya dugaan rekayasa administrasi, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan, dugaan mark up dalam pengadaan barang dan jasa, penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukannya, serta dugaan tumpang tindih kegiatan konstruksi fisik yang diklaim sebagai bagian dari penanganan COVID-19.
Selain itu, LAKRI juga menyoroti adanya dugaan penggunaan sebagian dana penanganan COVID-19 untuk kegiatan di luar kebutuhan penanganan pandemi.
Organisasi tersebut meminta seluruh informasi tersebut diuji melalui proses penyelidikan yang sah berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara serius. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab melalui proses hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ohorella
Ia menambahkan bahwa Kejati Maluku diharapkan tetap konsisten dalam menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
“Kami meminta Kejati Maluku menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Masyarakat berharap seluruh dugaan penyimpangan anggaran negara diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, LAKRI juga meminta agar penyidik menelusuri secara menyeluruh penggunaan anggaran COVID-19 yang berasal dari kebijakan refocusing dan realokasi anggaran apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Perhatian LAKRI turut diarahkan kepada Asis Tomia, yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Ketua Panitia Penanganan COVID-19 Kabupaten Buru dan kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buru.
Menurut LAKRI, berdasarkan jabatan yang diemban saat itu, Asis Tomia memiliki posisi strategis dalam koordinasi pelaksanaan program penanganan COVID-19.
Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, termasuk Asis Tomia, guna memperoleh kejelasan fakta melalui proses hukum yang objektif.
LAKRI menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana, melainkan bagian dari upaya mengungkap fakta secara menyeluruh melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum.
Organisasi tersebut juga menekankan bahwa setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, kesempatan memberikan keterangan, serta menikmati asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Selain meminta pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, LAKRI juga mendorong Kejati Maluku bekerja sama dengan lembaga auditor yang berwenang untuk melakukan penghitungan apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Ohorella, anggaran penanganan COVID-19 merupakan dana negara yang dialokasikan untuk melindungi keselamatan masyarakat pada masa pandemi.
Oleh karena itu, apabila nantinya terbukti terjadi penyimpangan, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami tidak ingin ada proses hukum yang tebang pilih. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Ketua Investigasi.
Ia juga menambahkan, penanganan dugaan penyimpangan dana COVID-19 di Kabupaten Buru akan menjadi salah satu indikator keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Maluku.
LAKRI Maluku menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penguatan pemberantasan korupsi, peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta penegakan hukum yang profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang berlaku.(JHN-J).