JEJAK HUKUM NUSANTARA.Com, Maluku – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Maluku kembali menyuarakan desakan agar proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, dituntaskan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap LAKRI Maluku mengarah pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam Tahun Anggaran 2018 dengan nilai sekitar Rp36,7 miliar. Berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp11,7 miliar.
Dalam pernyataannya, LAKRI Maluku berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di bawah komando Rudy Irmawan, S.H.,M.H. menunjukkan taringnya agar terus bergerak dalam penetapan tersangka wujud nyatakan kepastian hukum kepada masyarakat.
Organisasi tersebut juga meminta agar setiap pihak yang berdasarkan alat bukti yang sah diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut diproses tanpa pandang bulu.
Ketua Investigasi LAKRI Maluku, Azhar Ohorella, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan keuangan negara.
“Publik menaruh harapan besar kepada Kejati Maluku agar perkara ini segerah terungkap secara profesional. Kami meminta seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Azhar mengatakan, apabila berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup terdapat keterlibatan pihak tertentu, termasuk Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, maka aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah tegas secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sehingga setiap keputusan hukum memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
“Jangan sampai masyarakat menilai proses penegakan hukum berjalan lambat. Kami percaya Kejati Maluku memiliki komitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan,” katanya.
LAKRI Maluku juga mengingatkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus benar-benar diterapkan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, baik pejabat daerah maupun pihak lainnya.
Menurut Azhar, penegakan hukum yang objektif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi peringatan bagi para penyelenggara negara agar mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Desakan tersebut muncul seiring masih tingginya perhatian publik terhadap penanganan dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam yang sebelumnya menjadi sorotan berbagai kalangan. Masyarakat berharap perkara tersebut dapat diselesaikan hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
LAKRI Maluku menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Maluku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Bupati Aru Timotius Kaidel di tetapkan sebagai tersangka”. Tegasnya
Di sisi lain, organisasi itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
LAKRI berharap Kejati Maluku dapat bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi sehingga hasil penanganan perkara mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Provinsi Maluku. (JHN-one).