Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat di Sulawesi Tengah

Sabtu, 4 April 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Palu — Pemerintah terus mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Langkah konkret itu kembali ditunjukkan melalui penyerahan 33 sertipikat tanah kepada pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.

“Penyerahan sertipikat ini merupakan tanda legalitas atau kekuatan hukum atas tanah-tanah wakaf. Saya harap ada upaya khusus untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Dari total sertipikat yang diserahkan, terdiri atas 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf. Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan tanah wakaf secara optimal bagi kepentingan umat, khususnya di sektor pendidikan dan keagamaan.

Salah satu penerima, Ahmad Zaini Ismail, menyampaikan bahwa sertipikat yang diterima merupakan aset tanah untuk pondok pesantren yang dikelolanya di Kabupaten Sigi. Ia mengaku proses pengurusan berjalan lancar dan sangat membantu keberlangsungan lembaga pendidikan tersebut.

“Ini menjadi modal awal bagi kami untuk memperoleh izin operasional. Legalitas sertipikat tanah merupakan syarat penting bagi keberadaan pesantren,” ungkapnya.

Selain penyerahan sertipikat, Menteri Nusron juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Kehadiran masjid tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan ibadah sekaligus sosial keagamaan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.

Dalam kunjungan kerjanya di Palu, Menteri ATR/BPN turut memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kinerja layanan pertanahan, khususnya dalam percepatan program strategis nasional di bidang agraria.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim.

Melalui percepatan sertipikasi ini, pemerintah berharap seluruh aset wakaf di Indonesia dapat terlindungi secara hukum, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas. (JM/JHN)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait