JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, BUTON – Di tengah pesatnya pembangunan dan meningkatnya tekanan terhadap lahan, keberadaan tanah ulayat masyarakat adat menjadi salah satu aset yang paling rentan kehilangan kepastian hukum. Menyadari ancaman tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat langkah perlindungan terhadap tanah ulayat di Kabupaten Buton, daerah yang dikenal memiliki sejarah panjang dan tradisi masyarakat hukum adat yang masih terjaga hingga kini.
Melalui Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar pada Kamis (2/7/2026), ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk memastikan hak masyarakat adat tetap diakui, dihormati, dan dilindungi negara.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa selama masyarakat hukum adat masih ada dan hubungan mereka dengan tanah ulayat tetap hidup, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum.
“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujarnya.
Menurut Slameto, kekayaan sejarah adat yang dimiliki Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam proses pengadministrasian tanah ulayat. Namun, sebelum proses pendaftaran dilakukan, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya benar-benar masih eksis dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan identifikasi tersebut dinilai sangat penting untuk mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap bidang tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas sehingga hak masyarakat adat tidak mudah diganggu ataupun diklaim pihak lain.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024, masyarakat hukum adat diberikan keleluasaan menentukan bentuk perlindungan yang diinginkan. Mereka dapat memilih hanya sampai tahap pengadministrasian dan penerbitan daftar tanah ulayat, atau melanjutkan hingga memperoleh sertipikat hak atas tanah. Dengan demikian, sertifikasi bukanlah kewajiban yang dipaksakan kepada masyarakat adat.
Dalam kesempatan itu, Slameto turut meluruskan anggapan yang selama ini berkembang mengenai pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat. Menurutnya, pemberian hak tersebut bukan berarti negara mengambil alih kepemilikan tanah masyarakat adat.
Sebaliknya, Hak Pengelolaan justru menjadi instrumen hukum untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat agar tidak mudah dialihkan, diperjualbelikan, maupun dimanfaatkan tanpa persetujuan masyarakat adat. Selain itu, status hukum yang jelas juga membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi yang diikuti perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton berlangsung interaktif. Peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam menjaga keberadaan tanah ulayat. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri, sekaligus ditandai dengan pertukaran plakat antara ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol sinergi dalam menjaga warisan adat dan memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat. (*)