JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta – Sengketa batas bidang tanah masih menjadi salah satu persoalan pertanahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah. Salah satu penyebab utama munculnya konflik tersebut adalah tidak adanya kejelasan batas tanah yang disepakati oleh para pihak sejak awal. Untuk mencegah permasalahan itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa Asas Kontradiktur Delimitasi merupakan prinsip penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung.
“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berdekatan secara langsung. Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang bersinggungan menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Agus Apriawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Menurutnya, asas tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Selain itu, penerapannya juga mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
Dalam praktiknya, batas bidang tanah harus ditunjukkan langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah dan disetujui oleh para pemilik tanah yang berbatasan. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran resmi di lapangan.
“Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” jelas Agus Apriawan.
Ia menambahkan, kehadiran para pemilik tanah yang berbatasan langsung sangat dianjurkan saat proses pengukuran dilakukan. Langkah ini bertujuan agar seluruh pihak mengetahui dan menyetujui batas tanah secara terbuka sehingga apabila terdapat perbedaan pendapat dapat segera diselesaikan melalui musyawarah.
Menurut Agus Apriawan, asas kontradiktur delimitasi belum dapat dianggap terpenuhi apabila masih terdapat keberatan atau belum tercapai kesepakatan antarpara pihak.
“Kalau masih ada persetujuan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” ungkapnya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif menjaga kejelasan batas bidang tanah sejak awal dengan membangun komunikasi yang baik bersama para pemilik tanah yang berbatasan. Kesepahaman mengenai batas tanah dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa yang dapat merugikan semua pihak.
Selain itu, pemegang hak atas tanah juga memiliki kewajiban untuk memasang tanda batas atau patok secara jelas setelah kesepakatan dicapai. Tanda batas tersebut harus dijaga dan dipelihara agar tetap terlihat serta dapat menjadi acuan dalam proses administrasi pertanahan.
“Untuk mendukung penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya,” pungkas Agus Apriawan.
Melalui penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, Kementerian ATR/BPN berharap kepastian batas bidang tanah dapat terwujud sehingga potensi konflik pertanahan dapat diminimalkan dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah semakin kuat. (*/Kris)