JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Melonguane — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Aula Graha Gubernur Sulawesi Utara pada 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya di sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara, perwakilan KPK RI Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, jajaran Kementerian ATR/BPN Pusat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa penataan aset daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas. Ia menyoroti masih adanya persoalan tumpang tindih administrasi pertanahan dan potensi konflik lahan yang perlu diselesaikan secara menyeluruh melalui kolaborasi lintas sektor.
“Sektor pertanahan dan pengelolaan aset daerah adalah urat nadi pemerintahan. Sertifikasi aset bukan hanya soal administrasi, tapi langkah nyata mencegah konflik dan menutup celah korupsi. Kami ingin setiap jengkal lahan milik negara di Sulut memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Gubernur Yulius di hadapan para kepala daerah.
Momentum tersebut juga menjadi tonggak penting bagi Provinsi Sulawesi Utara setelah secara resmi ditunjuk sebagai salah satu pilot project nasional transformasi layanan pertanahan. Penunjukan tersebut dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap kesiapan daerah dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa transformasi layanan pertanahan merupakan bagian dari instruksi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mempercepat modernisasi layanan pertanahan secara nasional.
Menurutnya, Sulawesi Utara dipilih sebagai daerah percontohan karena memiliki semangat reformasi birokrasi yang progresif serta kesiapan dalam mendukung integrasi layanan digital. Melalui sistem yang lebih modern dan transparan, diharapkan pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan mampu meminimalkan praktik pungutan liar maupun mafia tanah.
Adapun program prioritas yang menjadi fokus kerja sama antara KPK RI, Pemerintah Daerah, dan Kementerian ATR/BPN meliputi percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, integrasi layanan digital pertanahan dan tata ruang, penguatan pengawasan bersama KPK RI, serta optimalisasi tata ruang untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud menyatakan dukungan penuh terhadap program transformasi layanan pertanahan tersebut. Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan tata kelola aset daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya kepastian hukum dan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Talaud maupun Sulawesi Utara secara umum.