Layanan Pertanahan Tembus 8,4 Juta Berkas per Tahun, ATR/BPN Ungkap Dampak Ekonomi Capai Ribuan Triliun

Rabu, 1 Juli 2026

JEJAKHUKMNUSANTARA.COM, JAKARTA – Di balik setiap sertipikat tanah yang diterbitkan, setiap proses jual beli, hingga setiap hak tanggungan yang disahkan, tersimpan perputaran ekonomi bernilai triliunan rupiah. Fakta itulah yang diungkap Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat memaparkan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (1/7/2026).

Di hadapan para anggota dewan, Dalu menegaskan bahwa layanan pertanahan bukan lagi sekadar urusan administrasi. Dengan rata-rata 8,4 juta berkas setiap tahun dan PNBP sekitar Rp2,6 triliun dalam lima tahun terakhir, sektor pertanahan telah menjadi salah satu penggerak penting roda perekonomian nasional.

“Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan ATR/BPN. Setiap permohonan yang diproses bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka ruang bagi investasi, transaksi bisnis, akses pembiayaan, hingga peningkatan pendapatan daerah.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026 saja, jumlah berkas PNBP telah mencapai 3.782.001 berkas, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 3.685.117 berkas. Pada periode yang sama, PNBP yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,423 triliun.

Kontributor terbesar berasal dari berbagai layanan strategis seperti pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.

Namun yang paling menarik bukan hanya besarnya penerimaan negara. Menurut Dalu Agung Darmawan, setiap layanan pertanahan justru memunculkan efek ekonomi berantai yang jauh lebih besar daripada nilai PNBP itu sendiri.

Selama periode 2020–2025, ATR/BPN mencatat akumulasi PNBP sebesar Rp15,9 triliun. Dari layanan yang sama, negara memperoleh PPh sebesar Rp69,2 triliun, BPHTB mencapai Rp131 triliun, sementara nilai hak tanggungan yang dimanfaatkan masyarakat menembus Rp5.368 triliun. Jika digabungkan, total economic value added (EVA) yang tercipta mencapai Rp5.584 triliun.

Data tersebut memperlihatkan bahwa setiap pelayanan pertanahan memiliki efek berganda terhadap perekonomian. Setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima, berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB, menunjukkan bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan jauh melampaui penerimaan langsung kementerian.

Dalu menegaskan, transformasi pelayanan yang terus dilakukan ATR/BPN tidak hanya bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat iklim investasi, mempermudah dunia usaha, dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat.

Melalui digitalisasi layanan dan penyederhanaan prosedur, ATR/BPN optimistis sektor pertanahan akan terus menjadi salah satu fondasi penting pertumbuhan ekonomi nasional. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah, pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan. (*)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait