“Rumah Tuhan Jangan Terabaikan” — Nusron Ajak Ormas Islam NTB Bergerak Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf

Selasa, 14 April 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Mataram – Di tengah pesatnya pembangunan dan meningkatnya nilai ekonomi lahan, satu persoalan krusial mencuat ke permukaan: ribuan tanah wakaf di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih belum memiliki kepastian hukum. Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi bom waktu konflik di masa depan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan nada tegas sekaligus reflektif, mengajak organisasi keagamaan Islam di NTB untuk turun tangan langsung mempercepat sertipikasi tanah wakaf.

“Saya mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk kerja sama menyelesaikan masalah ini. Malu kita, rumah kita disertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak disertipikatkan,” ujar Nusron dalam pertemuan di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama NTB, Jumat (10/04/2026).

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di NTB, baru sekitar 50,2 persen atau 7.063 bidang yang telah bersertipikat. Artinya, hampir separuh aset keagamaan masih berada dalam kondisi rawan secara hukum.

Rinciannya cukup mencolok: dari 5.468 bidang masjid, baru 2.923 yang bersertipikat. Musala 5.045 bidang, hanya 2.184 yang memiliki legalitas. Bahkan tanah wakaf untuk makam, pesantren, dan sekolah pun masih banyak yang belum tersentuh sertipikasi.

Di balik angka-angka tersebut, tersimpan potensi konflik yang tidak bisa dianggap sepele. Nusron mengingatkan, tanah wakaf yang tidak memiliki sertipikat rentan dipersoalkan, terutama ketika nilai ekonominya melonjak.

“Kalau sekarang mungkin belum terasa. Tapi begitu nilai tanah naik, apalagi di kawasan strategis seperti Mandalika, konflik bisa muncul karena ada nilai ekonomi besar,” tegasnya.

Kawasan Mandalika sendiri menjadi contoh nyata bagaimana lonjakan investasi dan pariwisata dapat mengubah peta nilai tanah secara drastis. Dalam situasi seperti ini, tanah wakaf tanpa legalitas berisiko diklaim atau disengketakan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Nusron menargetkan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di NTB rampung dalam waktu satu tahun. Target ambisius ini bukan tanpa strategi. Ia meminta Kantor Wilayah BPN NTB segera membentuk tim khusus dan memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Salah satu langkah konkret yang didorong adalah kerja sama dengan perguruan tinggi Islam melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik. Mahasiswa diharapkan turun langsung membantu proses administrasi hingga pengurusan sertipikat di lapangan.

“Buat MoU dengan UNU, UIN, atau Universitas Muhammadiyah. KKN tematik untuk urus sertipikat wakaf masjid dan musala, semua harus beres,” tandasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi NTB, Badrun, serta jajaran akademisi dan tokoh ormas Islam. Kehadiran mereka menjadi sinyal kuat bahwa penyelamatan aset wakaf bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

Kini, di tengah dorongan percepatan tersebut, satu pesan menggema: memastikan tanah wakaf memiliki sertipikat bukan sekadar urusan legalitas, tetapi menjaga amanah umat agar “rumah Tuhan” tetap berdiri kokoh tanpa bayang-bayang sengketa. (*/Krz)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait